Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel Mallarangeng untuk kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek- proyek lain dengan tersangka Anas Urbaningrum.

"Hari ini saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka saudara AU (Anas Urbaningrum) untuk kasus gratifikasi Hambalang, dari awal saya mengatakan bahwa saya siap dipanggil kapan saja dan akan menyampaikan informasi yang saya alami, tahu dan dengar," kata Choel saat datang ke gedung KPK Jakarta.

Namun Choel enggan menjelaskan mengenai pemberian mobil yang diduga diberikan kepada Anas.

Choel terakhir diperiksa pada 18 Juli dalam kasus korupsi Hambalang

Selain Choel, dalam kasus yang sama, KPK juga memeriksa Kepala Divisi pendukung Operasi PT Adhi Karya Koorniawan Rohadi dan direktur utama CV Rifa Medika Lisa Lukitawati Isa.

Ikhwal keterlibatan Choel dalam kasus tersebut disebutkan oleh mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Mannulang.

Rosa mengatakan ia memberikan Rp20 miliar untuk mengurus berbagai proyek di Kemenpora kepada mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram, yakni untuk pembangunan fasilitas pusat olahraga di Hambalang.

Menurut Rosa, dana itu tadinya akan dibagikan kepada Choel Mallarangeng untuk mengurus proyek di Hambalang, tapi uang tersebut sudah dikembalikan oleh Wafid ke PT Anak Negeri, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin.

Mobil

Dalam kasus ini Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

Mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin menyebut bahwa ia membelikan Anas mobil Toyota Harrier dengan menggunakan cek atas nama PT Pacific Putra Metropolitan, anak perusahaan PT Permai sebesar Rp 520 juta dan uang tunai Rp150 juta pada November 2009.

Mobil Toyota Harrier itu yang sejak Maret 2013 sudah disita KPK meski masih dititipkan kepada pemilik terakhirnya.

Mobil yang bernomor polisi B 15 AUD itu menurut Nazaruddin berasal dari PT Adhi Karya terkait dengan proyek pembangunan P3SON Hambalang.

Namun pada Desember 2011, terjadi penggantian pelat nomor polisi dari B 15 AUD menjadi B 350 KTY dengan pemilik baru.

Anas melalui pengacaranya Firman Wijaya mengatakan mobil itu dibeli Anas dengan cara mencicil dari Nazaruddin pada Agustus 2009 namun telah dijual oleh Anas dan uang penjualannya sudah diberikan kepada Nazaruddin pada Juli 2010 senilai Rp500 juta.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
COPYRIGHT © ANTARA 2013