Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPD Instiawati Ayus menegaskan DPP sedang menyusun draft pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas sengketa kewenangan antarlembaga negara pascaputusan MK pada 27 maret 2013, tapi sampai hari ini diabaikan DPR.

"Saat ini kami sedang melakukan sinkronisasi kepada 132 anggota DPD RI seluruh Indonesia untuk menyamakan rumusan bersama sebelum diajukan ke MK," kata Instiawati pada diskusi Dialog Kenegaraan di DPD RI Senayan Jakarta, Rabu.

Instiwati menjelaskan uji materi tersebut kemungkinan akan didaftarkan akhir Oktober mendatang.

Menurut Instiawati uji materi tersebut akan tergantung kepada pemegang amanat konstitusi itu sendiri di MK di mana sejak awal sampai putusan MK yang mengabulkan gugatan DPD RI 27 Maret 2013 tersebut seharusnya kedudukan DPD RI sama dengan DPR RI, dan lembaga tinggi negara yang lain.

"DPD RI dibentuk berdasarkan konstitusi, jadi seharusnya kedudukannya sama dengan lembaga negara lain yang pembentukannya juga berdasarkan konstitusi, seperti DPR RI, tapi sampai saat ini DPR RI tetap mengabaikan putusan MK," katanya.

Instiawati menjelaskan jika putusan MK tersebut tidak juga dijalankan, maka satu-satunya cara adalah mengamandemen UUD 45 demi menghindarkan konflik antarlembaga tinggi negara.

Menurut Instiawati selama ini UUD 45 tidak mengatur hubungan antarlembaga negara. Selain itu, tambahnya konstitusi tidak memuat prosedur kerjanya, serta bagaimana menjalankan tugas dan fungsi.

Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2013