Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan UU Mahkamah Konstitusi (MK) direvisi, sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) ajuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai fraksi ini tidak tepat.

"Fraksi PPP berpendapat adanya revisi UU MK sebuah keniscayaan. Dalam konteks ini, Perppu bukanlah solusi yang ideal," kata kata Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu.

Ia menyebut Perppu adalah usulan sepihak yang hanya datang dari Presiden.

"Mengingat sifatnya yang sepihak di mana norma hukum hanya datang dari Presiden, sementara DPR RI hanya memiliki pilihan menyetujui atau menolaknya tanpa bisa memberikan masukan substansial terkait isu-isu aktual," tambah Arwani.

Arwani juga menilai pengajuan Perppu tidak tepat dan kadaluarsa.

"Dengan telah berselang waktu dua minggu dari kejadian yang menimpa Ketua MK, Perppu dinilai sudah kehilangan momentum terkait dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa," kata Arwani.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2013