Yogyakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendirikan MMD Initiative yang berfungsi sebagai Posko Pengaduan Konstitusi yang menerima aduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana dan pelanggaran etika hakim konstitusi.

"MMD Initiative merupakan lembaga kajian politik dan hukum yang akan membantu masyarakat yang ingin mengadukan kasus tindak pidana dan pelanggaran etika yang diduga dilakukan hakim konstitusi. Lembaga itu tidak mengambil alih fungsi negara tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat," kata Mahfud di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, posko itu akan diresmikan di Jakarta pada 21 Oktober 2013.

"Lembaga sekaligus posko itu akan membantu menyalurkan aduan masyarakat mengenai kasus yang diduga menyangkut hakim konstitusi, baik tindak pidana seperti suap maupun pelanggaran etika," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu.

Ia mengatakan, jika tindak pidana, MMD Initiative akan membantu melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian atau kejaksaan, sedangkan jika menyangkut pelanggaran etika hakim akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai laporan.

"Tindak pidana itu menyangkut kasus yang terjadi sejak masa kepemimpinan Jimly Asshiddiqie sampai sekarang, sedangkan kasus pelanggaran etika itu hanya untuk hakim yang saat ini bertugas. Sanksi maksimal untuk pelanggaran etika adalah diberhentikan sehingga sanksi itu hanya berlaku untuk hakim yang masih bertugas," katanya.

Menurut dia, MMD Initiative yang diketuai Sholeh Amin mempunyai tim hukum yang akan melibatkan beberapa lembaga studi di Fakultas Hukum sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.

"MMD Initiative bukan alat pemerintah dan tidak ada siapa pun yang diklaim haknya oleh lembaga tersebut. MMD Initiative hanya membantu menyalurkan aduan masyarakat ke KPK, kepolisian, kejaksaan atau MK menyangkut dugaan tindak pidana dan pelanggaran etika hakim konstitusi," kata Mahfud.

Pewarta: Bambang Sutopo Hadi
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2013