Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) adalah jawaban untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) dari keterpurukan.

"Tinggal beberapa saat lagi Perppu itu ditandatangani Presiden SBY, itu adalah jawabannya, karena MK dalam posisi yang harus diselamatkan," jelas Gede Pasek di gedung MPR/DPR RI Jakarta, Rabu.

Gede Pasek berpendapat bahwa Perppu tersebut menjadi sangat diperlukan karena, menurut dia, masih banyak dasar-dasar hukum yang membuat MK sulit untuk bergerak dan kembali mendapatkan kepercayaan publik.

Menurut Gede Pasek, salah satu syarat untuk menyelamatkan satu lembaga adalah dengan cara membenahi aturan hukum yang ada terlebih dahulu.

Pada saat aturan hukum sudah dirasa membaik, maka aturan itu perlu dijalankan dan perbaikan baru akan terjadi, kata Pasek.

"Tapi kalau perbaikan tanpa ada dasar hukum ini yang berbahaya," ujar Gede Pasek.

Ia kemudian memberi contoh perihal Majelis Kehormatan yang memiliki sifat sementara.

"Kalau mau dipermanenkan, dasar hukumnya apa dan di mana. Tapi kalau mau dikembalikan ke Komisi Yudisial jadi sulit," kata Gede Pasek.

Komisi Yudisial memang sudah tidak memiliki kewenangan atas MK, karena kewenangan itu dicabut oleh MK dengan alasan independensi lembaga hukum tersebut.

"Ini kan harus diselesaikan dulu ruang-ruang konflik normanya. Salah satunya adalah melalui Perppu," jelas Gede Pasek.

Menurut dia, Perppu menjadi langkah strategis yang ditempuh oleh Presiden mengingat proses penetapannya tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama.

"Kalau undang-undang membutuhkan prosedur yang lebih panjang sehingga memakan waktu lama," imbuh Gede Pasek.
(M048/I007)

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013