Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono sebagai tersangka pembunuhaan berencana Holly Angela Hayu.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, Gatot pada hari ini sudah kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heriawan di Jakarta Rabu malam.

Berdasarkan informasi, penyidik akan menahan auditor utama BPK tersebut yang diduga otak pembunuhan Holly dengan membayar orang untuk menghilangkan wanita itu.

Gatot diperiksa selama 12 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Gatot diduga menggelontorkan uang Rp250 juta kepada sopirnya berinisial Surya Hakim untuk merekrut pelaku pembunuhan Holly.

Tersangka Surya Hakim merekrut PG, Abdul Latif, R dan Elriski untuk merancang pembunuhan Holly.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto menyebutkan kelima tersangka mendapatkan Rp40 juta per orang dan sisanya Rp50 digunakan untuk operasional.

Gatot dan para tersangka lainnya sudah sejak awal Agustus 2013 merencanakan pembunuhan Holly.

Sejauh ini, petugas telah menahan Gatot, Surya Hakim dan Abdul Latif, sedangkan PG dan R masih buron.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2013