Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan Dekopin "Buncit" dibawah pimpinan Sri Edi-Swasono dan memerintahkan kepada Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM selalu tergugat untuk mencabut SK Menengkop No 176/Kep/M.KUKM/ XII/2005 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Sewaktu-waktu (RAS) Dekopin. Pejabat Ketua Umum Dekopin Sri Edi-Swasono kepada pers di Jakarta, Senin, mengatakan, PTUN telah menolak eksepsi tergugat dan menerima semua gugatan yang diajukan pihaknya. Keputusan PTUN yang memenangkan Dekopin "Buncit" hasil rapat anggota Juli 2004 berbeda dengan keputusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Agustus lalu yang menolak gugatan penggugat. Sri Edi Swasono dan sejumlah pengurus Dekopin hasil rapat anggota 2004 melakukan gugatan terhadap Menegkop UKM dan kepengurusan Dekopin hasil rapat Anggota Sewaktu-waktu (RAS) pada awal tahun ini. Gugatan itu dipicu setelah Mennegkop dan UKM Suryadharma Ali dinilai telah mencampuri urusan internal Dekopin ketika menerbitkan SK Mennegkop mengenai kepanitiaan Rapat Anggota Sewaktu-waktu. Dalam keputusan PTUN itu, katanya, PTUN menyatakan tidak sah SK Menengkop No 176/Kep/M.KUKM/XII/2005. PTUN juga membebankan tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp269.000. Sri Edi menjelaskan menyusul keputusan tersebut pihaknya juga akan mengadukan seorang saksi yang telah memberi keterangan palsu pada saat peradilan. Saksi yang hanya disebutkan berasal dari Dekopinwil salah satu provinsi di Sumatera itu, katanya, memberi keterangan palsu dengan masih mengaku sebagai Ketua Dekopinwil. Padahal ketika peradilan berlangsung yang bersangkutan sudah menyelesaikan masa jabatannya selama lima tahun. Yang bersangkutan, lanjutnya, juga mengaku telah menyelenggarakan Musyawarah Wilayah namun ternyata kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan. Selain itu, katanya, sebuah bank yang sangat dekat dengan perkoperasian juga akan dilaporkan menyusul pengalihan rekening milik Dekopin dari kepemimpinannya kepada pihak Dekopin Adi Sasono. "Bank tersebut kami gugat karena ada kerugian materi dan imaterial terhadap kami. Kami merasa malu ketika akan mencairkan bunga deposito tersebut dan ditolak pihak bank karena rekening tersebut telah dialihkan," katanya. Kuasa Hukum Sri Edi-Swasono Patuan Sinaga menjelaskan seharusnya pihak bank menunggu adanya keputusan hukum tetap dalam perkara ini dan tidak seenaknya saja tanpa pemberitahuan mengalihkan rekening tersebut. Sri Edi dalam kesempatan itu juga menjelaskan bahwa dirinya yang menerima mandat dari Pimpinan Paripurna Dekopin untuk menjabat sebagai Pejabat Ketua Umum akan menyerahkan kembali mandat tersebut kepada Paripurna. "Saya mengajukan pengunduran diri dan menyerahkan mandat itu kepada Pimpinan Paripurna terhitung pada 17 Agustus mendatang," kata Sri Edi yang antara lain didampingi Wakil Sekjen Dekopin Nasir Manan dan Kuasa Hukum Syahroni. Untuk itu, lanjutnya, dirinya telah meminta kepada Sekjen Dekopin dan Wakil Sekjen untuk mengatur penyelesaian administratif dan seluruh dampak organisatoris berkaitan dengan pengunduran dirinya. Sementara berkaitan dengan hasil PN Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Dekopin Patuan Sinaga mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan melakukan banding atau membuat gugatan baru. Sementara itu Wakil Sekjen Dekopin hasil RAS, Sarjono mengatakan bahwa dalam amar menimbang, majelis hakim menyebutkan bahwa Pimpinan Dekopin 2005-2009 tidak punya kepentingan hukum dengan putusan PTUN. Di samping itu, PTUN hanya mengadili SK Menegkop dan UKM dan bukan hasil RAS. Sebelumnya Dekopin di bawah Adi Sasono juga telah menyatakan bahwa apapun keputusan PTUN tidak akan mempengaruhi kepengurusan Dekopin hasil RAS akhir tahun lalu.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006