Jakarta (ANTARA News) - Posko Pengaduan Konstitusi MMD Initiative pada Senin telah menerima empat pengaduan perkara konstitusi dari masyarakat.


Lembaga yang dimotori oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ini sejatinya baru beroperasi pada Senin. Tetapi posko tersebut telah menerima empat pengaduan dan dua di antaranya telah dibahas.

Perkara tersebut adalah sengketa Pemilu Gubernur Bali dan Jawa Timur. Sedangkan dua lainnya belum dibahas oleh tim di MMD Initiative yaitu sengketa pemilu bupati di kawasan Papua dan Nusa Tenggara Timur.

MMD Initiative membuka diri untuk masyarakat mengadukan permasalahan konstitusi.

"Kami membuka diri bagi masyarakat yang tidak tahu caranya melaporkan permasalahan konstitusi atau juga mereka yang takut melaporkan karena takut terintimidasi oleh pihak-pihak tertentu," kata Ketua Dewan Pembina MMD Initiative Mahfud MD saat jumpa pers di kantornya di Jakarta.

Posko pengaduan tersebut menerima pengaduan untuk tiga hal yaitu pengaduan terkait dugaan pelanggaran pidana, etik dan materi perkara.

Meski begitu, ditegaskannya, MMD Initiative tidak berwenang untuk memutuskan permasalahan konstitusi tapi hanya menjembatani aspirasi masarakat.

"Jika ada masyarakat yang tahu tentang tata cara pengaduan permasalahan konstitusi ya silakan saja untuk datang langsung ke lembaga dimaksud. Misalnya kami membantu masyarakat ketika ada dugaan pelanggaran pidana dalam perihal konstitusi maka tim kami akan melanjutkan pengaduan itu ke institusi dan aparat penegak hukum."

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2013