Denpasar (ANTARA News) - Delapan dari 12 terpidana bom Bali yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, diusulkan untuk mendapat pengurangan masa hukuman (remisi), berkaitan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2006. "Empat terpidana lainnya menjalani hukuman seumur hidup, sehingga tidak berhak memperoleh remisi," kata kata Kabid Pemasyarakatan Kanwil Departemen Hukum dan HAM Propinsi Bali Drs AAG Mayun Mataram BC IP, SH, di Denpasar, Selasa. Ia mengatakan kedelapan nama yang diusulkan mendapatkan potongan hukuman belum diumumkan, demikian pula besarnya remisi, karena semua itu bisa saja berubah, jika yang bersangkutan melanggar ketentuan dalam Lapas. Sedangkan empat orang lainnya yang tidak diusulkan untuk memperoleh remisi, karena yang bersangkutan menjalani hukuman seumur hidup, sehingga berdasarkan Kepres No.174 tahun 1999 tidak berhak menerimanya. Empat terpidana yang dihukum seumur hidup Penghuni Lapas Denpasar, dua di antaranya hingga kini masih dipinjam Mabes Polri. Sementara tiga terpidana mati telah dipindahkan ke Lapas Batu Nusa Kambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, 11 Oktober 2005. Ketiga terpidana mati adalah Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron kini masih menunggu proses eksekusi dari Kejaksaan Negeri Denpasar. Pelaku bom Bali 12 Oktober 2002 pada awalnya yang sempat meringkuk di Lapas Denpasar sebanyak 29 orang, yang terdiri atas Serang, kelompok Solo, lokal boy dan kelompok Kalimantan Timur. Kelompok Kaltim sebanyak 12 orang tahun 2004 dipindahkan ke Lapas Samarinda agar lebih dekat dengan pihak keluarga para terpidana. Bertepatan dengan HUT ke-60 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2005 berdasarkan catatan sebanyak 19 terpidana bom Bali 12 Oktober 2002 memperoleh remisi. Mereka yang memperoleh remisi rata-rata tiga bulan terdiri atas "Kelompok Serang", masing-masing Abdul Rauf dihukum 16 tahun penjara, Andri Octavia dihukum 16 tahun, Andi Hidayat dipenjara 15 tahun, Junaedi 15 dan Hernianto 12 tahun penjara yang akhirnya meninggal di RSUP Sanglah Denpasar karena sakit. Sedangkan "kelompok Solo" meliputi Makmuri dihukum 12 tahun, M Musafak tujuh tahun, M. Najib Nawawi tujuh tahun, Bambang Setiono tujuh tahun, Herlambang enam tahun dan A. Budi Wibowo empat tahun. "Local boy" Masykur Badul Kadir dihukum 15 tahun penjara serta "Kelompok Kaltim" Hamzah Baya enam tahun dan Mujarod lima tahun. Tujuh kelompok Kaltim lainnya sudah dipindahkan ke Kaltim. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006