Yogyakarta (ANTARA News) - Saat Presiden sedang berpidato dalam Sidang Paripurna DPR etikanya memang tidak boleh ada interupsi, karena hal itu merupakan salah satu sopan santun atau tatakrama di parlemen. "Beri kesempatan Presiden berpidato hingga selesai, dan apabila ada hal-hal serius yang perlu dipertanyakan maupun dikoreksi, bisa disampaikan pada kesempatan lain atau forum tersendiri sesuai dengan etika dalam ketatanegaraan," kata Drs Samsu Rizal P MA, salah seorang pakar politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, ketika dihubungi ANTARA, Selasa. Menjelang pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di depan Sidang Paripurna DPR pada 16 Agustus 2006 terkait dengan Peringatan HUT ke 61 Kemerdekaan RI muncul kekhawatiran akan ada interupsi dari kalangan anggota DPR saat Presiden sedang berpidato. Bahkan kabarnya sejumlah menteri telah melobi pimpinan DPR agar mencegah interupsi. Mengomentari hal itu, dosen Fisipol UGM ini mengatakan anggota DPR memang memiliki hak bertanya, tetapi forumnya tidak pada sidang paripurna mendengarkan pidato kenegaraan presiden tersebut. "Kalau ada sesuatu yang perlu ditanyakan atau dikomentari terkait dengan isi pidato Presiden, sesuai etika memang jangan dikemukakan di forum tersebut. Jangan mengganggu Presiden berpidato," tandasnya. Ia mengatakan kalangan anggota DPR sudah seharusnya menaati etika, tatakrama atau sopan santun di parlemen. Begitu pula tatakrama atau sopan santun dalam ketatanegaraan, termasuk hubungan antara legislatif dan eksekutif, harus selalu dijaga. "Kecuali kalau memang ada anggota Dewan yang ingin cari muka dengan menyampaikan interupsi saat Presiden berpidato di depan sidang paripurna DPR, itu sudah keterlaluan," ujarnya. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006