Jakarta (ANTARA News) - Selama periode Januari 2006 hingga Agustus 2006, sekitar 100 orang penunggak pajak dicekal (dilarang melakukan kunjungan keluar negeri) terkait dengan tunggakan pajak yang masing-masing jumlah tunggakannya lebih dari Rp100 juta. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak (P4) Ditjen Pajak, Amri Zaman mengatakan, pencekalan itu didasarkan atas UU nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang di dalamnya juga mengatur mengenai pencekalan. "Berbagai upaya pencairan tunggakan pajak akan kita lakukan dari mulai upaya soft (lunak) hingga ke upaya yang keras," katanya. Menurut dia, jika upaya yang lunak (seperti himbauan, pemanggilan, dan dialog) tidak dapat memberikan hasil, maka upaya yang lebih keras akan dilakukan termasuk surat paksa dan pencekalan. "Pencekalan ini hanya dilakukan atas wajib pajak dengan tunggakan di atas Rp100 juta sehingga tidak semuanya dapat dikenai sanksi itu," katanya. Menurut dia, proses hingga jatuh sanksi pencekalan juga tidak mudah karena harus melalui berbagai tahapan. Keputusan sanksi pencekalan dilakukan dengan hati-hati. Setelah berbagai cara ditempuh namun tidak mendapat tanggapan atau respon, maka pihaknya akan memanggil wajib pajak yang bersangkutan untuk membuat pernyataan. Menurut Amri, mereka juga dapat mencicil tunggakan pajaknya selama satu tahun. "Namun jika mereka tidak menanggapi atau mersepon, maka sanksi pencekalan akan diberikan selama enam bulan. Jika yang bersangkutan membayar atau melunasi tunggakannya maka kita cabut cekalnya, kalau tidak bayar-bayar bisa diperpanjang hingga enam bulan lagi," katanya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006