Palu (ANTARA News) - Sekalipun eksekusi terhadap terpidana mati kasus kerusuhan di Poso, Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu, pada Sabtu dinihari pekan lalu (12/8) batal dilaksanakan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu belum memberikan izin berkunjung kepada keluarga mereka. "Keluarga telah mendatangi Lapas Petobo untuk menjenguk Bapak pada Sabtu pagi pekan lalu, tapi tak diizinkan oleh petugas Lapas dengan dalih harus membawa surat izin dari Kepala Kejari Palu," kata Robertus Tibo (29), anak sulung Fabianus Tibo, di Palu, Selasa. Robertus mengatakan, pihak keluarga melalui kuasa hukum ketiga terpidana telah mengajukan permohonan izin berkunjung sejak hari Sabtu pekan lalu, tapi belum mendapat jawaban dari Kepala Kejari Palu Muhammad Basri Akib. "Alasannya Kejari Palu belum mendapat petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Agung dan Kepala Kejari sedang tidak berada di tempat," katanya, mengutip informasi kuasa hukum terpidana. Robertus, yang menyakini ayahnya bukan pelaku utama kasus kerusuhan Poso, berharap kejaksaan segera memberikan izin berkunjung kepada keluarga yang sangat merindukan bertemu dengan ketiga terpidana pasca-penundaan eksekusi. "Keluarga ingin berbagi kegembiraan dengan bapak, Oom Dominggus dan Oom Marinus setelah eksekusi mereka ditunda," ujarnya. Robertus bersama ibunya, Nurlin Kasiah (50) dan saudaranya Angki (22) memilih pulang sementara waktu ke Beteleme Kabuapetan Morowali sembari menunggu adanya kepastian Kejari Palu memberikan izin berkunjung. "Besok Kamis, kami terpaksa pulang kampung dulu, nanti kalau sudah ada kepastian baru kami datang lagi," katanya. Ketiga terpida mati itu eksekusinya ditunda hingga waktu yang hingga kini belum ditentukan. Pihak Kejari dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memberikan informasi bahwa penundaan itu ditunda sampai berakhirnya Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Proklamasi Kemerdekaan RI. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006