Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyarankan DPR mengajukan gugatan sengketa kewenangan jika Mahkamah Konstitusi (MK) menguji Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 yang diajukan Saldi Isra.

"UUD 45 secara tegas mengatur bahwa DPR-lah yang berwenang untuk menerima atau menolak Perppu. Kalau MK menyatakan berwenang menguji Perppu, saya sarankan agar DPR RI memperkarakan MK dalam perkara sengketa kewenangan," kata Yusril di Jakarta, Jumat.

"Akan tambah menarik lagi jika seandainya DPR RI menunjuk saya jadi kuasa hukumnya, dan MK menunjuk Saldi jadi kuasa hukumnya. Kita sama-sama berperkara di MK. DPR RI jadikan MK sebagai tergugat dan MK sendiri yang akan mengadili dirinya sendiri sebagai tergugat itu," tambahnya.

Ia tak sependapat dengan Saldi Isra yang menyatakan MK berwenang menguji Perpu dengan merujuk Putusan MK Nomor 138/2009 sehingga bisa menjadi landasan hukum bahwa MK berwenang menguji Perppu.

"UUD 45 secara tegas membedakan bentuk peraturan perundang-undangan antara Undang-Undang dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Walaupun secara substansial Perppu berkedudukan setara dengan UU, namun dari sudut proses pembentukannya, terdapat perbedaan antara keduanya," kata Yusril.

Dia mengatakan, daya berlaku Perppu terbatas sampai sidang DPR RI berikut untuk menentukan nasib Perppu tersebut, diterima atau ditolak DPR.

"UUD 45 secara tegas mengatur bahwa MK berwenang menguji UU terhadap UUD 45, tidak untuk menguji Perppu. Bahwa MK pernah menguji Perppu dan melahirkan putusan, saya menganggap MK telah melampaui kewenangan yang diberikan oleh UUD 45," ujarnya.

UUD 45 menyatakan MK berwenang mengadili sengketa kewenangan antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD.

"Akan sangat menarik jika DPR mengajukan gugatan sengketa kewenangan dengan MK untuk diadili dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi sendiri," kata dia.

Yusril menambahkan, "DPR dapat menguji apakah MK berwenang untuk menguji Perpu atau tidak, yang perkara itu akan diadili dan diputus oleh MK sendiri."

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2013