Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri masih menunggu amanat presiden (ampres) terkait pembahasan usul terhadap 65 daerah otonomi baru (DOB) di DPR, kata Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat.

"Biasanya sebelum terbit ampres, Presiden akan mendapat pertimbangan-pertimbangan. Kalau ditugaskan dalam ampres itu, tentu kami akan proses dengan acuan tetap pada PP Nomor 78 Tahun 2007," kata Mendagri.

Hingga saat ini, Mendagri mengatakan pihaknya belum menerima surat terkait dimulainya pembahasan usul 65 DOB tersebut ke Komisi II DPR.

"Belum sampai ke kami, saya juga belum tahu apaka sudah sampai ke Presiden(Susilo Bambang Yudhoyono,red) atau belum. Saya tidak mau berspekulasi karena ini soal politik yang sensitif," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR telah menyetujui pembahasan usul 19 DOB pada 2012. Dari 12 usul tersebut, empat di antaranya masih belum disahkan dalam undang-undang karena belum memenuhi syarat seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

"Ada empat yang masih dalam agenda dan masih dalam pembahasan DPR, jadi belum tentu semua empat itu disepakati," kata Mendagri.

Empat calon daerah tersebut adalah Buton Selatan, Buton Tengah, Muna Barat dan Kota Raha.

Permasalahan belum diloloskannya empat usul tersebut disebabkan masih adanya masalah yang belum selesai di tingkat daerah induknya.

Sementara itu, ke-15 DOB yang telah diundang-undangkan sejak 2012 terdiri atas satu provinsi dan 14 kabupaten.

DOB tersebut adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kabupaten Pangandaran.

Selain itu Kabupaten Malaka, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Manokwari Selatan, serta Kabupaten Pegunungan Arfak. (F013/A011)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013