Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa pengedar narkoba jaringan internasional, Wijdanul Widan alias Aong.

"Menolak kasasi terdakwa," demikian bunyi amar putusan kasasi, yang dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Senin.

Putusan kasasi ini diketok pada 23 Oktober 2013 oleh majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung M Zaharuddin Utama didampingi Hakim Agung Suhadi dan Hakim Agung Surya Jaya sebagai anggota.

Pengedar narkoba jenis sabu asal Bogor ini mengajukan kasasi setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghukum penjara seumur hidup dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hukuman Aong ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut 18 tahun penjara karena melanggar pasal 114 (1) juncto pasal jo pasal 132 (1) tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu.

Aong ditangkap bersama Ewee Hock alias Jerry, warga Malaysia yang merupakan pemilik 9 kilogram narkoba jenis sabu.

Dalam kasus ini Jerry telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Utara, sementara, rekannya Wijdanul Widan alias Aong (39) asal Bogor, Jawa Barat dihukum pidana penjara seumur hidup.

Kedua terdakwa ini tertangkap memiliki sabu yang dikirim dari Pelabuhan Tanjung Priok pada Mei 2012. Kedua terdakwa yang membawa satu koper berisi sabu ditangkap di salah satu hotel di Penjaringan.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, terdakwa menunjukkan lokasi tempat menyimpan sabu di perumahan Taman Palem Cengkareng, Jakarta Barat> Sabu disimpan di dalam mobil boks yang disamarkan di dalam pakan ikan.


Pewarta: Joko Susilo
Editor: Heppy Ratna Sari
COPYRIGHT © ANTARA 2013