Bukittinggi, Sumbar (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyampaikan pemerintah daerah harus melakukan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) di daerah sebagai impelmentasi Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Saat ini terdapat sekitar 100 ribu ormas, jika tidak dibina mereka akan jalan sendiri dan menjalankan kegiatan yang beragam," kata Gamawan di Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin.

Ia menyampaikan hal itu usai rapat koordinasi pendahuluan tentang pangan dihadiri sejumlah menteri terkait dan 16 gubernur, 10 BUMN, Pengurus KADIN serta pejabat eselon I Kementerian pertanian di Balai Kota Bukitinggi.

Menurut Gamawan, ormas adalah wadah untuk berhimpun dan berpartisipasi bagi kepentingan pembangunan oleh sebab itu pemerintah daerah perlu menggandengnya.

Termasuk dalam hal ini organisasi Forum Pembela Islam yang merupakan organisasi resmi yang terdaftar.

FPI bukan organisasi terlarang, karena itu mereka harus diberdayakan dan jika melakukan pelanggaran dapat diberi sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan, kata dia.

Ia mengatakan selama ini memang ada yang alergi dengan FPI karena dinilai melakukan pelanggaran, namun yang melakukan pelanggaran bukan hanya FPI , tetapi juga ormas lain.

Oleh sebab itu, wacana untuk kerja sama dengan FPI tidak perlu menjadi pertentangan karena hal itu merupakan pengejawantahan UU no 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Ia menambahkan terjadinya pertentangan terhadap wacana pemberdayaan FPI disebabkan ada pihak yang belum memahami secara utuh UU no 17 tahun 2013 yang mengatur tentang pembinaan ormas.

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2013