Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Ombudsman RI (ORI) Azlaini Agus bisa diberhentikan dari jabatannya jika terbukti melanggar kode etik menyusul tindakannya yang diduga melecehkan petugas Bandara Sutan Kasim Pekanbaru, Riau.

Hal itu dikatakan Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana di Jakarta, Minggu, dan menambahkan bahwa Majelis Kehormatan Ombudsman RI belum memeriksa Azlaini dan pihak-pihak yang terkait dengan kasus itu.

"Sanksi sangat berat karena pelanggaran kode etik, kategori berat, bisa rekomendasinya ke penghentian tetap," ujar Danang.

Ia menambahkan, pihaknya sudah menerima surat permintaan pemeriksaan terhadap Azlaini Agus dari Polresta Pekanbaru, Riau.

"Kami sudah menerima surat permintaan dari Polresta Pekanbaru kemarin, Sabtu (2/11). Azliani diminta datang ke Polresta Pekanbaru pada Kamis (7/11)," kata Danang.

Atas surat dari Polresta Pekanbaru itu, Ombudsman akan menyampaikan surat tersebut kepada yang bersangkutan.

"Besok akan kita sampaikan surat dari Polresta Pekanbaru kepada yang bersangkutan," kata Danang, Danang menyatakan, pihaknya akan segera mengirim surat kepada Komisi II DPR RI untuk memilih Wakil Ketua Ombudsman, menggantikan Azlaini Agus.

"Kita akan ajukan surat ke Komisi II DPR RI karena kewenangan menentukan Ketua dan Wakil Ombudsman adalah Komisi II DPR RI. Kita juga tunggu Majelis Kehormatan ORI," katanya.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2013