Medan (ANTARA News) - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs Bambang Hendarso Danuri mengatakan, pihaknya hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polda Sumut, Bripka Ir dan Brigadir As yang tertangkap tangan ketika membawa narkoba jenis sabu-sabu. "Kedua oknum tersebut masih dimintai keterangan oleh petugas Reserse Narkoba Polda Sumut untuk mengetahui apakah masih ada personil lainnya yang terlibat peredaran narkoba itu," katanya di Medan, Jumat. Ia mengatakan hal itu ketika dimintai tanggapannya mengenai dua anggota Anti Teror yang ditangkap dalam kasus narkoba. Tersangka, Brigadir AS ditangkap petugas Narkoba Polda Sumut bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di kantor perusahaan jasa pengirimana TIKI Jalan Brigjen Katamso Medan, Sabtu, (12/8) ketika menerima paket berisi 70 gram sabu-sabu yang dikirimkan seseorang dari Jakarta. Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan petugas, kasus narkoba itu juga melibatkan rekannya oknum Bripka Ir yang saat itu sedang menunggu di salah satu hotel di Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumut. Penangkapan itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada pengiriman narkoba dengan menggunakan jasa TKI. Hendarso menambahkan, setiap oknum petugas yang memang terbukti terlibat narkoba tidak diberi ampun dan akan ditindak tegas. "Siapa saja aparat kepolisian yang tersangkut kasus narkoba akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan," katanya. Selain itu, ia menyebutkan, Polda Sumut tidak akan membiarkan oknum polisi nakal yang merusak citra Polri karena itu mereka yang terbukti bersalah akan dibabat habis.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006