Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR RI Pieter Zulkifli mengatakan pembentukan Dewan Etik Hakim Konstitusi harus tunduk terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang MK yang sudah berlaku sejak diterbitkan Presiden.

"Sangat perlu diketahui oleh semua pihak termasuk hakim-hakim MK bahwa pada saat Perpu nomor 1 tahun 2013 (Perpu MK) dikeluarkan maka segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh MK harus tunduk terhadap Perppu tersebut," kata Pieter melalui pesan singkat, yang diterima di Jakarta, Senin.

Pernyataan Pieter menyikapi pembentukan Dewan Etik Hakim Konstitusi yang sedang dipersiapkan MK. Dewan Etik itu bertugas melakukan pengawasan terhadap hakim MK, melalui laporan masyarakat.

Di Perppu Presiden telah mengatur pembentukan Majelis Kehormatan Hakim MK permanen, yang juga akan bertugas melakukan pengawasan hakim MK.

Pieter tidak menyebut bahwa pembentukan Dewan Etik akan tumpang tindih dengan Majelis Kehormatan yang telah diatur Perppu. Dia hanya mengingatkan bahwa semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh MK tidak boleh bertentangan dengan Perppu.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2013