Pemerintah didesak dorong penghapusan sistem kaffalah

Kamis, 7 November 2013 19:19 WIB

Pemerintah didesak dorong penghapusan sistem kaffalah

ilustrasi Wakil Ketua DPD Laode Ida (kiri) berbincang dengan Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah (kanan). (FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf)

Sistem kaffalah harus dihapuskan. Pemerintah harus melakukan diplomasi bersama negara lain seperti Filipina, India, Srilanka dan Bangladesh untuk menekan Arab Saudi menghapus sistem ini,"
Jakarta (ANTARA News) – Migrant Care mendesak pemerintah Indonesia melakukan diplomasi bersama-sama negara-negara pengirim buruh migran agar mendesak Arab Saudi untuk mengakhiri sistem kaffalah yang dinilai mempersulit proses pembaruan dokumen bagi buruh migran tak berdokumen.

"Sistem kaffalah harus dihapuskan. Pemerintah harus melakukan diplomasi bersama negara lain seperti Filipina, India, Srilanka dan Bangladesh untuk menekan Arab Saudi menghapus sistem ini," kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, sistem ini merupakan sistem yang berlaku bagi para pekerja rumah tangga di Timur Tengah. Anis menjelaskan, sistem kaffalah memperbolehkan paspor TKI dipegang oleh majikan.


Majikan utama juga berwenang memindahkan pekerjanya untuk bekerja pada majikan lain. Selain itu, sistem ini mewajibkan pekerja yang akan pulang ke negara asalnya untuk mendapatkan persetujuan dari majikannya terlebih dulu untuk mendapatkan legalisasi exit permit.

"Sistem kaffalah ini tidak lain sama dengan sistem perbudakan modern," katanya.


Di sisi lain, Migrant Care mendesak pemerintah Arab Saudi untuk bertindak adil dengan memberi sanksi pada para majikan yang mempekerjakan tenaga kerja yang tidak berdokumen.


"Tidak fair kalau yang jadi sasaran razia dan deportasi adalah mereka yang bekerja saja. Seharusnya mereka yang mempekerjakan juga harus diperlakukan sama," katanya.

Dari total 101.067 TKI tidak berdokumen di Saudi Arabia, masih ada 77.061 orang yang terancam dideportasi karena tidak bisa menyelesaikan proses pembaruan dokumen hingga tenggat waktu akhir masa amnesti.


Tercatat hanya 17.306 orang yang berhasil mendapatkan dokumen ketenagakerjaan baru. Sementara sebanyak 6.700 orang yang mendapatkan exit permit untuk pulang ke Indonesia.


Pada 3 November 2013 merupakan batas akhir dari masa amnesti bagi TKI tak berdokumen untuk memperbarui dokumen keimigrasian. Sehari kemudian, pemerintah Arab Saudi secara resmi mengerahkan polisi dan petugas imigrasi untuk merazia para TKI tak berdokumen resmi.(*)

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013

Top