Bojonegoro (ANTARA News) - Ganti rugi untuk warga korban semburan gas H2 S (Hidrogen Sulfida) sumur minyak Sukowati 5 yang dikelola JOB (Joint Operating Body) Pertamina - Petrochina East Java di Desa Campurejo, Kecamatan Kota/Kabupaten Bojonegoro, Jatim, dijadwalkan diserahkan Agustus ini. Warga di tiga desa di ring I, yakni Desa Ngampel, Sambiroto, Kec. Kapas dan Desa Campurejo, Kec. Kota Bojonegoro, sudah rampung melakukan verifikasi dan pendataan warga yang terkena dampak langsung peristiwa gas kick atau tendangan gas di sumur minyak Sukowati pada 29 Juli lalu. "Kami sudah melakukan pertemuan dengan JOB Pertamina- Petrochina, hanya tinggal menyerahkan daftar warga yang berhak menerima ganti rugi," kata Ketua Forum Warga Sambingancam (Sambiroto, Ngampel dan Campurejo), Nur Hasyim, kepada ANTARA, Sabtu (19/8). Pertemuan digelar di Balai Desa Campurejo, Rabu (16/8) dihadiri tiga kepala desa di ring I tersebut dan dari pihak JOB Pertamina-Petrochina, yakni Public Relations, Kemal Nazar dan Field Administrasi Super Intendent, Winarto Atmodjo. Dari hasil verifikasi, tercatat warga Desa Campurejo yang akan menerima ganti rugi per jiwa Rp90 ribu sebanyak 5.290 jiwa, Sambiroto 2.828 jiwa dan Ngampel 1.534 jiwa. Menurut Nur Hasyim, selain ganti rugi per jiwa, warga di tiga desa tersebut yang sudah bekerja juga mendapatkan ganti rugi per orang Rp60 ribu dihitung selama 2 hari akibat kejadian semburan gas itu. "Warga diluar tiga desa kalau ada yang ikut-ikutan menuntut ganti rugi, sebenarnya tidak masuk akal. Seperti Desa Molyoagung yang dimanfaatkan mengungsi warga kalau warganya minta ganti rugi ya kurang tepat," tutur Nur Hasyim. Dijelaskan, dalam pertemuan dengan JOB Pertamina-Petrochina tersebut, sudah disepakati penyerahan ganti rugi akan dilakukan Agustus ini. "Wargapun juga demikian meminta ganti rugi dilakukan secepatnya," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006