Batam (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperingatkan beberapa stasiun televisi (TV) nasional yang ditengarai menayangkan kampanye politik, termasuk di antaranya grup MNC, Metro TV dan TV One. 

"Kami melihat ada potensi pelanggaran kampanye peserta pemilu. Kami ingatkan LPP, TV swasta MNC, TV One dan Metro TV tidak terus melakukan yang menyerempet. Kalau tidak, kami 'TVRI'-kan," kata Ketua Bawaslu,  Muhammad, di Batam, Sabtu.

Ia meminta seluruh lembaga penyiaran dan televisi swasta tidak meneruskan tayangan materi kampanye seperti iklan yang menampilkan ketua partai tertentu atau acara-acara khusus yang menghadirkan ketua partai tertentu.

"Banyak tayangan yang menampilkan ketua umumnya. Sering," kata dia.

"Sudah dikirimkan surat untuk mengingatkan, namun belum ada perbaikan. Bawaslu wajib mengingatkan," tambah dia.

Ia menegaskan, saat ini masa kampanye politik di media massa untuk pemilihan umum 2014 belum tiba.

Menurut Peraturan KPU, calon anggota legislatif baru boleh memasang iklan untuk kampanye di media massa pada 21 hari menjelang pemilihan umum. Pemilihan anggota legislatif tahun 2014 dijadwalkan bermula pada 9 April sementara pemilihan presiden pada 9 Juli.

Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2013