Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekening tersangka kasus suap dan pencucian di Direktorat Bea dan Cukai Heru Sulastyanto yang memiliki investasi berupa "condominium hotel" atau condotel di Seminyak, Bali.

"Kita sudah mengirim surat ke PPATK untuk mengecek, bayarnya pakai rekening bank apa dan kami panggil juga pengembangnya," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Arief Sulistyanto saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin.

Arief menjelaskan investasi "condotel" merupakan investasi jenis baru, yakni membeli hanya satu atau beberapa kamar hotel.

Dia menyebutkan Heru berinvestasi satu kamar dalam "condotel" tersebut.

Arief mengatakan penelusuran tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah uang hasil suap tersebut dialirkan dalam investasi condotel tersebut yang merupakan tindak pidana pencucian uang.

Penelusuran tersebut berawal dari ditemukannya dokumen-dokumen pembelian satu kamar condotel tersebut dalam brankas milik Heru yang telah dibongkar oleh penyidik beberapa waktu lalu.

"Ada hal menarik (isi brangkas tersebut) yakni, aset yang dikembangkan untuk pembelian condotel," kata Kepala Sub-Direktorat Pencucian Uang Bareskrim Kombes Pol Agung Setya.

Karena itu, Agung mengatakan akan menelusuri hasil suap kepada Heru yang merupakan mantan Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Kasus suap tersebut berawal dari pengusaha Yusron Arif (YA) yang juga komisaris PT Tanjung Jati Utama diduga memberikan gratifikasi berupa polis asuransi atas perannya dalam mengaburkan hasil kekayaan agar tidak teraudit oleh Ditjen Bea Cukai.

Melalui staf keuangan perusahaan, Siti Rosida, YA memberikan uang kepada Heru dalam bentuk polis asuransi yang dicairkan, setelah dicairkan uang tersebut kembali ditransferkan ke rekening orang lain.

Rekening tersebut atas nama Siti Rosida yang ditansferkan kepada Anta Widjaya (AW), "office boy" yang bekerja di perusahaan Yusron.

Setelah uang masuk ke rekening AW, uang kemudian ditransaksikan dalam bentuk polis asuransi atas nama HS.

Dari transaksi tersebut, ditemukan dua polis asuransi yang masing-masing bernilai Rp200 juta.

Kemudian dari rekening BCA lainnya, atas nama Siti Rosida mentransferkan uang ke rekening istri muda Heru, Widya Wati (WW).

Sebelum polis asuransi itu jatuh tempo dicairkan dalam bentuk uang tunai kemudian ditransfer ke rekening Widya Wati di rekening Mandiri.

Totalnya Rp11,4 miliar total dari 11 transaksi.

Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Heru dan Yusran juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Merkeka dikenakan pula sangkaan Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (J010)

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2013