Pekanbaru (ANTARA News) - Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Jamsostek Amri Yusuf  menegaskan perusahaan yang telah memiliki tenaga kerja dalam jumlah tertentu, ataupun setiap bulannya mengeluarkan upah dalam jumlah tertentu, bila tidak ikut program Jamsostek berarti melanggar hukum.

"Atas dasar itu kami berharap karyawan berinisiatif untuk mendaftarkan diri dan mengingatkan pemilik agar mengikutkan mereka program tersebut," kata Amri Yusuf pada saat seminar sosialisasi BPJS di Pekanbaru, Rabu.

Menurutnya berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, jika seseorang bekerja di suatu lembaga dan bisa dipastikan setiap bulan mendapatkan penghasilan maka ia berhak mendapatkan program jaminan sosial.

Kalau perusahaan tidak berinisiatif mendaftarkan karyawannya maka mendaftarlah sendiri dulu. Prosesnya tuliskan nama dan nama perusahaan untuk membayar secara individu dulu. Setelah itu petugas Jamsostek akan mendatangi pimpinan perusahaan agar membayarkan iuran karyawannya tersebut.

Selain itu Amri Yusuf juga menyampaikan jika individu yang bergerak di sektor informal juga bisa mendaftarkan dengan berbagai mekanisme. Pertama dengan mendaftar secara pribadi.

"Kedua membuat suatu kelompok atau "paguyuban", contohnya seperti perkumpulan tukang ojek. Ketiga bisa iuran itu dibayarkan pemerintah kabupaten melalui bantuan sosial," kata Amri Yusuf.

Mulai tahun 2014 PT Jamsostek akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan. BPJS sendiri terbagi dua menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan langsung bertransformasi dari Asuransi Kesehatan (Askes). Anggaran dari lembaga ini dialokasikan dari APBN untuk menanggung biaya kesehatan masyarakat.

Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai tahun 2014 tetap akan malayani fungsi penjamin sosial bagi masyarakat pekerja. Diantara programnya adalah Jaminan Sosial Kecelakaan, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Pada 1 Juli 2015 direncanakan program pensiun telah siap untuk direalisasikan. Saat ini masih dalam proses persiapan mekanisme pembiayaan, pembayaran jaminan, besaran iuran, dan mekanisme pengelolaannya. (RST/M027)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2013