Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan upaya pemberantasan korupsi yang sangat intensif telah mulai menghasilkan dampak yang positif dengan munculnya sikap hati-hati dan bertindak sesuai aturan, namun kekhawatiran yang berlebihan di sektor perbankan dalam menyalurkan kredit dan di sektor pemerintah pusat dan daerah untuk membelanjakan anggarannya tidak perlu terjadi, jika ada pemahaman pengelolaan keuangan sesuai rencana dan aturan yang berlaku. "Memang, dalam membentuk budaya baru ini diperlukan masa transisi yang kadangkala tidak menguntungkan, seperti kekhawatiran yang berlebihan di sektor perbankan untuk menyalurkan kredit, dan di sektor pemerintah pusat maupun daerah untuk membelanjakan anggaran yang dikelolanya. Saya memantau adanya keterlambatan pembelanjaan APBD, bahkan ada beberapa daerah yang menyimpan dananya secara berlebihan di bank ataupun SBI. Hal ini sesungguhnya tidak perlu terjadi," kata Presiden dalam pidato Keterangan Pemerintah mengenai kebijakan pembangunan daerah untuk satu tahun yang akan datang dihadapan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Rabu. Presiden mengakui bahwa sikap hati-hati yang berlebihan memang biasa terjadi pada masa transisi pemberantasan korupsi, namun dengan kejelasan aturan main dan penegakan disiplin di semua jajaran dan seluruh lapisan penegak hukum, diharapkan rasa khawatir yang berlebihan itu dapat dikikis. Untuk mengatasi sindroma takut berbuat salah ini, lanjutnya, inisiatif kerjasama Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dengan lembaga-lembaga negara dan Pemerintah, baik pusat maupun daerah melalui langkah-langkah konsultatif, merupakan langkah yang konstruktif untuk mencegah terjadinya korupsi. "Dengan demikian, aparatur akan dapat memastikan, mana langkah dan kebijakan yang boleh dilakukan dan mana yang tidak. Para penyelenggara negara dan pemerintahan tidak boleh bersikap ragu-ragu, sehingga akhirnya tidak berbuat sesuatu. Sikap seperti itu, nyata-nyata dapat menghambat pembangunan, dan dengan sendirinya merugikan kepentingan rakyat," katanya. Presiden menjelaskan bahwa selama menjalankan roda pemerintahan, terkait pemberantasan korupsi dirinya telah memberikan persetujuan pemeriksaan terhadap 7 Gubernur, 63 Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. Selain itu, pemberian persetujuan pemeriksaan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh para Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat telah dilakukan sebanyak 767 orang dari 110 Kabupaten dan 25 Kota. Dalam kesempatan tersebut, Presiden menjelaskan bahwa dalam RAPBN 2007 alokasi belanja ke daerah direncanakan sebesar Rp250,5 triliun atau 7,1 persen terhadap PDB. Jumlah ini naik sekitar 14 persen dari APBN tahun 2006, yakni sebesar Rp220,1 triliun. Alokasi belanja ke daerah itu, terdiri dari alokasi Dana Perimbangan yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp243,9 triliun, serta Dana Otonomi Khusus dan penyesuaian sebesar Rp6,7 triliun. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006