Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah sedang memikirkan adanya cara dan atau aturan agar dana perimbangan dari pemerintah pusat kepada daerah tidak diparkir di bank dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI). "Mengenai pengaturannya, nanti akan kita lihat dalam konteks UU tentang pemerintahan daerah (otonomi daerah) dan UU tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, seusai menghadiri Sidang Paripurna Khusus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Rabu. Berdasar aturan yang ada, menurut Menkeu, dana perimbangan apakah itu dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan lainnya, yang sudah ditransfer ke daerah, maka kewenangan pengunaannya sepenuhnya berada di tangan daerah yang bersangkutan. Ketika ditanya apakah ada pemikiran pembuatan aturan yang melarang daerah menyimpan dananya di SBI, Menkeu menyatakan setiap saat pihaknya memikirkan masalah itu. "Kalau berpikir, setiap detik kami memikirkan masalah itu," katanya. Sebelumnya Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, hingga Mei 2006, terdapat sekitar Rp43 triliun dana dari pemerintah daerah di Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang disetorkan ke SBI. Menkeu Sri Mulyani menyesalkan adanya dana desentralisasi dari pemerintah pusat kepada daerah sebesar sekitar Rp43 triliun yang dimasukkan dalam Sertifikat Bank Indonesia (SBI). "Ini agak ironis, di tingkat pusatnya kita defisit bahkan kita harus mengeluarkan surat utang negara (SUN), tetapi dana yang sudah didaerahkan atau didesentralisasikan belum tergunakan," kata Sri Mulyani. Menurut Menkeu, hal tersebut tidak terjadi di semua daerah, ada daerah yang memang menggunakan dana yang ditransfer dari pusat sesuai dengan yang dibutuhkan. Tetapi banyak daerah terutama daerah surplus yang tampaknya belum optimal penyerapan dan penggunaannya. "Ini menyebabkan total pengeluaran pemerintah yang seharusnya bisa menciptakan stimulasi ekonomi, tidak terjadi secara optimal," katanya. Lebih lanjut Menkeu mengungkapkan, dalam pelaksanaan APBN 2006 semester I, pemerintah pusat sudah mulai mengalami defisit di mana pengeluaran lebih besar daripada penerimaan. Pusat juga sudah mentransfer dana desentralisasi melalui mekanisme dana bagi hasil dan mekanisme lainnya. "Tetapi BI menyampaikan laporan bahwa ada angka sekitar Rp43 triliun dana APBD yang tidak terbelanjakan atau ada di SBI sampai dengan Mei lalu," katanya. Menkeu mengharapkan, DPD turut berperan mengoptimalkan penggunaan dana-dana di daerah dalam rangka peningkatan pelayanan pemerintah di daerah kepada masyarakat. "DPD diharapkan memberikan sumbang saran karena pemerintah terus memikirkan bagaimana dana publik ini bisa menciptakan tujuan yang disepakati yaitu untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, dan penanggulangan kemiskinan," kata Menkeu. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006