Denpasar (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kemungkinan dapat menghadirkan tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002, bila memori Peninjauan Kembali (PK) telah diajukan para terpidana mati dalam kasus bom Bali 2002, yakni Amrozi, Ali Ghufron alias Muklas, dan Abdul Azis alias Imam Samudra. "Jika Amrozi dan kawan-kawan benar-benar telah mengajukan PK, maka bisa saja nantinya kita hadirkan para terpidana mati itu di persidangan PN Denpasar," kata Wayan Yasa Abadi SH, Hubungan Masyarakat (Humas) PN Denpasar, di Denpasar, Rabu. Ia menyebutkan, Amrozi dan kawan-kawan dapat dihadirkan di persidangan, bila novum (bukti baru) yang dipakai untuk mengajukan PK menuntut kehadiran para terpidana. "Bila novum yang dipakai mengajukan PK menuntut kehadiran para terpidana di persidangan, mengapa tidak Amrozi dan kawan-kawan kita boyong dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah," ucapnya. Jadi, menurut dia, hal itu semua tergantung novum yang akan digunakan dalam pengajuan PK nanti. "Sebaliknya kalau novum yang dipakai tidak menuntut itu, buat apa kita hadirkan mereka di persidangan," kata Yasa. Ketika ditanya pers mengenai memori PK, baik Yasa maupun Panitera Muda PN Denpasar, Made Sukarta SH, mengatakan bahwa hingga kini belum menerimanya. "Hingga kini, kami masih menunggu, namun PK yang disebutkan akan diajukan itu belum juga ada kepastian akan segera datang," kata Sukarta menambahkan. Sukarta belum dapat memastikan apakah betul Amrozi dan kawan-kawan akan secepatnya mengajukan PK melalui PN Denpasar. "Kita belum dapat pastikan, sebab suratnya sendiri belum diterima," ucapnya. Sementara itu, Tim Pengacara Muslim (TPM) mengatakan, akan mengajukan permohonan PK untuk Amrozi dan kawan-kawan melalui Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, tempat tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002 disidangkan. Selain itu, kata Ketua TPM, Mahendradatta SH, pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum & HAM) untuk memindahkan sidang PK atas tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002 di luar wilayah Bali. Menurut dia, permohonan pemindahan tersebut untuk menghargai perasaan masyarakat Bali, agar jangan sampai menimbulkan lagi luka lama. "Hal itu sangat dimungkinkan, karena selama ini beberapa persidangan juga sering dipindahkan dari lokasi terjadinya perkara," ujarnya. Mahendradatta menyebutkan, yang dipermasalahkan dalam PK tersebut bukan persoalan hidup dan matinya Amrozi dan kawan-kawan, namun apakah seseorang bisa dihukum dengan UU yang sudah dihapus dan tidak berlaku. Undang-undang (UU) yang dimaksud oleh Mahendradatta adalah UU Nomor 2 Tahun 2003 Perpu No.16/2002 tentang Pemberlakuan UU Antiterorisme terhadap bom Bali. "Pengadilan yang menyidangkan Amrozi cs jelas-jelas menggunakan UU yang dilarang oleh UUD 1945, yaitu asas retroaktif," tambahnya. Amrozi, Ali Ghufron alias Muklas dan Abdul Azis alias Imam Samudra hingga kini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006