Cimahi (ANTARA) - Kapolres Cimahi, Jawa Barat, AKBP Aldi Subartono menegaskan bahwa pelaku pembunuhan berencana terhadap korban Didi Hartanto (42) di Kabupaten Bandung Barat terancam hukuman mati.

“Sehingga pasal yang kami kenakan adalah Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. Dimana perencanaannya bahwa pelaku sudah membawa alat yang memang akan digunakan untuk menghabisi korban, yaitu potongan pipa besi,” kata Aldi di Cimahi, Jumat.

Dia mengatakan, berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi menyatakan bahwa para tersangka terbukti telah merencanakan tindak pidana pembunuhan yang dilatari untuk merampas harta benda milik korban.

“Kami melaksanakan gelar perkara dan menyimpulkan dan terdapat fakta bahwa pelaku merencanakan pembunuh ini dua hari sebelum menghabiskan nyawa korban,” kata dia.

Kapolres menjelaskan, motif dari pembunuhan sadis yang dilakukan oleh pelaku Ijal (31) karena ingin mencuri harta benda milik korban sehingga tersangka nekat menghabisi nyawa pria berumur 42 tahun tersebut.

“Tim terus bergerak sampai mendapatkan beberapa alat bukti yang diduga telah dikuasai oleh pelaku, yang telah dititipkan kepada keluarga pelaku di rumah orang tua dan di rumah mertuanya,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah harta benda milik korban seperti dua unit motor, sertifikat rumah dan satu buah handphone.

Jasad korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan dengan terkubur di bawah lapisan keramik di dalam rumahnya di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, setelah jajaran Polres Cimahi berhasil meringkus pelaku.

“Pelaku menunjukkan atau memperlihatkan lokasi tempat penguburan korban yaitu di dapur rumah korban yang telah dirapikan oleh pelaku sedemikian rupa untuk menghilangkan jejak,” kata Aldi.

Sebelumnya, pada Selasa (16/4) aparat kepolisian menemukan dan menggali lokasi penemuan mayat seorang pria sudah dalam kondisi membusuk setelah terkubur di bawah lapisan keramik di dalam rumahnya.

Mayat pria yang teridentifikasi bernama Didi Hartanto (42) itu merupakan seorang pegawai honorer di salah satu kementerian, yang dilaporkan keluarganya telah menghilang sejak 30 Maret 2024.

Baca juga: Polisi dalami pembunuhan pria yang terkubur dalam rumah di Bandung

Baca juga: Polrestabes Bandung tangkap pelaku pembuhuhan PSK di apartemen


Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024