Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ditargetkan selesai pekan depan.

"Mudah-mudahan minggu depan selesai, cepat kan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso di Jakarta, Jumat.

Budi menyampaikan, terdapat tiga poin penting yang masuk dalam revisi Permendag 36/2023 yakni mencabut daftar jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), aturan jenis dan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri serta aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor.

Untuk barang kiriman PMI, nantinya tidak perlu lagi mengatur jumlah dan jenisnya, asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang ditetapkan yakni 1.500 dolar AS per tahun per PMI.

"Jadi sepanjang nilainya segitu boleh, enggak ada masalah. Jadi enggak usah disebutkan jenis barangnya apa, sepanjang barangnya boleh diimpor, kalau dilarang ya enggak boleh," kata Budi.

Terkait barang bawaan penumpang luar negeri, aturannya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya perihal ketentuan barang yang bebas bea masuk dan pajak.

Lebih lanjut, Kemendag masih terus membahas dan melakukan evaluasi terhadap opsi penundaan implementasi lartas impor dengan meminta masukan dari pelaku usaha.

Menurut Budi, Kemendag masih mempertimbangkan dan mengevaluasi kesiapan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian. Pertek impor sendiri menjadi salah satu syarat bagi pelaku usaha untuk mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Kemendag.

"Pertek kita evaluasi, apakah itu nanti ditunda tiga bulan atau memang Perteknya sudah siap," ujar Budi.

Baca juga: BP2MI usul tambah nominal bebas pajak barang kiriman pekerja migran RI
Baca juga: Mendag tegaskan Permendag 36 tidak dicabut
Baca juga: Kemendag: Ada kesalahpahaman terkait tertahannya barang kiriman PMI

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Faisal Yunianto
COPYRIGHT © ANTARA 2024