Surabaya (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan sebanyak 16 sertifikat bidang tanah peribadatan yang berlokasi di wilayah Jawa Timur (Jatim).

"Urusan tanah sangat mendasar. Karenanya sertifikat tanah rumah peribadatan sangat penting," katanya saat menghadiri perayaan Paskah sekaligus penyerahan sertifikat tanah peribadatan yang bertempat di Hall Ciputra Surabaya, Jumat.

Di antaranya 10 sertifikat bidang tanah peribadatan diserahkan kepada Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang seluruhnya berlokasi di wilayah Kota Surabaya.

Sebanyak lima sertifikat tanah peribadatan lainnya diserahkan kepada Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) yang seluruhnya berlokasi di Kabupaten Ngawi.

Selain itu diserahkan satu sertifikat bidang tanah peribadatan untuk Gereja Katolik Mater Dei yang berlokasi di Kota Madiun.

AHY, sapaan akrabnya, mengungkapkan sertifikat tanah untuk rumah ibadah sangat penting agar seluruh umat beragama di Indonesia dapat beribadah dengan aman, nyaman dan tenang.

"Kementerian ATR/BPN menjadi bagian dari solusi dengan menghadirkan kepastian hukum hak atas tanah, termasuk rumah ibadah," ujarnya.

Menteri AHY menegaskan setiap rumah ibadah harus bersertifikat agar tidak menimbulkan masalah dari ahli waris maupun mafia tanah.

Maka putra sulung Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengajak seluruh masyarakat agar mengurus sertifikat tanah rumah peribadatan.

Menteri AHY memastikan pengurusan sertifikat tanah sangat sederhana di Kantor Wilayah BPN dan tidak dipungut biaya.

"Kami dukung sehingga para jamaah apapun agamanya bisa menjalankan ibadah dengan baik dan tenang," ucapnya.

Sementara berdasarkan data BPN, sepanjang tahun 2023, di wilayah Jatim telah merealisasikan sertifikat tanah wakaf sebanyak 11.159 bidang.

Selain itu, sepanjang tahun 2023 lalu, juga telah merealisasikan sertifikat tempat ibadah lainnya sebanyak 71 bidang.

Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono yang turut hadir mendampingi Menteri AHY menyatakan sertifikat tempat ibadah merupakan langkah strategis untuk mendapatkan kepastian hukum tanah.

"Sertifikat tanah tempat ibadah sangat berguna dalam mencegah timbulnya permasalahan aset organisasi keagamaan di kemudian hari. Selain itu seluruh umat dapat beribadah dengan nyaman dan tenang," tuturnya.

Baca juga: AHY fokus percepat sertifikasi tanah dan pemberantasan mafia
Baca juga: AHY akan keliling Indonesia ungkap kejahatan pertanahan
Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan 53 sertifikat tanah wakaf di Banten

 

Pewarta: Willi Irawan/Hanif Nasrullah
Editor: Biqwanto Situmorang
COPYRIGHT © ANTARA 2024