Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru saja merayakan hari ulang tahun atau HUT ke-16. Usia yang relatif muda bagi sebuah organisasi yang mengemban tugas besar dan penting dalam setiap hajatan elektoral.

HUT Ke-16  Bawaslu yang dirayakan pada 16 April tersebut makin spesial dengan diselenggarakannya halalbihalal pasca-Lebaran yang dihadiri oleh jajaran kementerian/lembaga.

Bawaslu lahir pada tanggal 9 April 2008 yang ditandai dengan pelantikan lima pimpinan periode pertama sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Lembaga tertinggi hingga terendah adalah Bawaslu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan (Panwascam), serta Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).

Kemudian pada 2010, Bawaslu mengajukan uji materi terhadap UU 22/2007 agar perekrutan  pengawas pemilu di daerah tidak melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan tersebut kemudian dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada 2011, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu memberikan penguatan kepada Bawaslu untuk memiliki kewenangan menangani sengketa pemilu. Bawaslu Provinsi pun dibentuk. Kemudian pada 2013, Sekretariat Jenderal Bawaslu terbentuk.

Berikutnya pada 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, mengatur hadirnya Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang berjumlah satu orang.

Selanjutnya pada 2017, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuat Bawaslu dapat memutus perkara terhadap pelanggaran administrasi pemilu, bukan sebatas pemberi rekomendasi saja seperti dahulu. Bawaslu Kabupaten/Kota pun akhirnya terbentuk.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa momentum halalbihalal pada peringatan HUT ke-16 ini diharapkan menjadi semangat untuk memulai kembali proses pembenahan organisasi sekaligus sebagai refleksi.

Bawaslu pada usia dwiwindu itu dinilai sudah ajek secara organisasi sehingga diharapkan dapat melakukan banyak hal ke depannya. Selain itu, perbaikan organisasi secara bertahap tetap akan dilakukan.

Kerja sama dengan kementerian/lembaga lain, termasuk pemerintah daerah, tetap dilaksanakan mengingat Bawaslu membutuhkan kerja ekstrakeras untuk melakukan pengawasan.

Koordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya memang dibutuhkan agar terbentuk upaya pencegahan pelanggaran pemilu dengan mempertimbangkan potensi adanya pihak-pihak yang enggan diawasi.

Walaupun demikian, 16 tahun dinilai sebagai umur pubertas, yakni peralihan dari remaja menuju dewasa sehingga kehati-hatian tetap diperlukan.

Bawaslu disebut masih memiliki pekerjaan rumah (PR), seperti mengajukan permohonan perubahan struktur organisasi untuk disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB).

Perubahan struktur yang diajukan terkait dengan pergantian nomenklatur Deputi Teknis dan Deputi Administrasi menjadi Deputi Pencegahan dan Penindakan. Sementara itu, fungsi kesekretariatan dan administrasi akan dialihkan kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu RI.

Selain itu, Bawaslu berharap adanya kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk bagian-bagian yang belum mendapatkannya. Sebelumnya, Sekretariat Jenderal Bawaslu sudah mendapatkan kenaikan tukin melalui Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang ditetapkan pada 12 Februari 2024.

Sementara itu, Bawaslu berharap kepemilikan gedung yang berada di Jalan M. H. Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, dapat diserahkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk dimiliki oleh Bawaslu.

Harapan lainnya adalah para pegawai Bawaslu RI untuk tidak mengajukan permohonan mutasi ke Bawaslu di kawasan Jabodetabek karena tidak mau pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diperkirakan terjadi pada 2029 nanti.


Kerja nyata 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan terdapat pekerjaan yang dihadapi lembaganya pada usianya yang sekarang, seperti persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK maupun mempersiapkan Pilkada Serentak 2024.

Tepat pada momen Peringatan HUT Ke-16, Bawaslu harus mengumpulkan kesimpulan PHPU Pilpres 2024 ke MK.

Selanjutnya, Bawaslu akan menghadapi PHPU Pileg 2024 mulai 22 April nanti. Pimpinan Bawaslu RI menyatakan siap untuk menghadapi sekitar 270-an permohonan PHPU Pileg di MK.

Bawaslu kemudian harus mengevaluasi Panwas Ad Hoc Pemilu 2024 dan juga menyiapkan seleksi untuk persiapan Pilkada Serentak 2024.

Proses seleksi juga harus diawasi oleh baik sehingga penyelenggara Pilkada serentak 2024 dapat bekerja dengan optimal.

Sementara itu, Bawaslu meluncurkan dana kerahiman sebagai bentuk kepedulian kepada penyelenggara pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.

Meskipun terdapat bantuan dari pemerintah, dana kerahiman dinilai tetap diperlukan dengan berlandaskan semangat gotong royong anggota Bawaslu yang diambil dari uang kehormatan, gaji, tukin, dan insentif kinerja.

Adapun hingga Selasa, 16 April 2024, jumlah penyelenggara pemilu 2024 yang meninggal dunia dari pihak Bawaslu tercatat sebanyak 60 orang.


Harapan kementerian/lembaga

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto berharap Bawaslu pada umur baru dapat makin profesional dan sukses untuk mengawal setiap proses demokrasi di Indonesia.

Senada dengan Hadi, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengharapkan Bawaslu dapat menunjukkan kinerja yang makin baik serta dapat diperhitungkan oleh seluruh pihak, seperti peserta pemilu atau pilkada dan masyarakat.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari berterima kasih atas kinerja Bawaslu dan mengharapkan Bawaslu makin konsisten dalam mengawasi pemilu maupun pilkada.

Kehadiran Bawaslu dinilai perlu untuk memastikan KPU dapat bekerja sesuai tugas dan kewenangannya sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.

Selamat ulang tahun, Bawaslu.


Editor: Editor Zaenal M

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024