Jayapura (ANTARA News) - Anggota Polres Mimika Papua Briptu DP yang diduga membunuh istrinya, Yani Warobay, pada 19 Nopember di Timika, menyerahkan diri ke Polres Mimika di Timika pada Selasa (26/11).

Direktur Reskrim Khusus Polda Papua Kombes Pol Bambang Priyambada mengatakan di Jayapura, Rabu, tersangka Briptu DP menyerahkan diri sekitar pukul 22.00 WIT dengan diantar keluarga.

Tersangka melarikan diri sejak 20 November namun dengan pendekatan yang dilakukan keluarga akhirnya DP menyerahkan diri.

Hingga saat ini, kata Bambang, belum dipastikan hal yang menyebabkan DP menganiaya istrinya hingga tewas.

"Penyidik dari Propam Polres Mimika masih meminta keterangan dari yang bersangkutan," katanya.

Terungkapnya kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya istri tersangka Yani Warobay, berawal dari laporan rekan tersangka  yaitu Briptu berisinial "D".

"D" sempat dimintai pertolongan oleh tersangka untuk membuang jenazah korban namun setibanya di rumah kos tersangka, Briptu D pergi dan  melaporkan hal itu ke Polsek Mimika Baru.

(E006/R007)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2013