Jakarta (ANTARA) - Pengamat tata kota dari Universitas Trisaksi Yayat Supriatna berharap Dewan Kawasan Aglomerasi memiliki kewenangan untuk mengeksekusi dan menyinergikan program yang dimiliki antardaerah.

Dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota di Jakarta, Senin, Yayat menjelaskan, fungsi dari Dewan Kawasan Aglomerasi harus bisa dirasakan masyarakat lewat kebijakannya.

"(Dewan Kawasan) Aglomerasi ini hanya sekadar koordinasi atau punya kewenangan eksekusi? Gimana aglomerasi ini menyinergikan program antarwilayah yang ada di kota-kota sekitarnya?" kata Yayat.

Yayat berharap agar Dewan Kawasan Aglomerasi dapat memiliki kewenangan untuk memerintahkan bupati atau wali kota daerah aglomerasi untuk menyinergikan berbagai program hingga kebijakan.

Baca juga: DKI tetap majukan transportasi publik meski tak lagi jadi Ibu Kota

Ia mencontohkan Dewan Kawasan Aglomerasi dapat melakukan intervensi, seperti meminta Kementerian Perhubungan untuk memberikan subsidi bantuan tarif KRL yang tidak hanya untuk warga Jakarta, tetapi juga Bogor, Depok dan Tangerang.

Yayat merinci bahwa kendaraan di Jakarta sudah mencapai 29 juta unit, 19 juta di antaranya adalah motor. Jumlah tersebut belum termasuk kendaraan di kota-kota sekitar yang bisa mencapai total 5 juta unit motor tambahan.

Menurut dia, untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota bertaraf dunia setelah tidak lagi berstatus Ibu Kota Negara (IKN), harus memiliki sistem transportasi publik dan infrastruktur yang andal.

Saat ini, Jakarta sudah memiliki tarif integrasi antarmoda yang mencakup TransJakarta, MRT dan LRT sebesar maksimal Rp10 ribu untuk sekali perjalanan.

Baca juga: Ekonomi Jakarta bergantung pada perdagangan dan reparasi kendaraan

Dewan Kawasan Aglomerasi diharapkan memiliki kewenangan untuk mengembangkan sistem yang sama dengan memanfaatkan KRL Jabodetabek serta angkutan daerah, seperti Trans Pakuan, Trans Patriot hingga Trans Tangerang dengan tarif yang tidak berbeda jauh.

"Dia bisa mereduksi pengeluaran masyarakat yang menggunakan sepeda motor. Intinya kota ini tidak mengarah pada boros konsumsi bahan bakar dan bertambahnya polusi," kata dia.

Adapun Dewan Kawasan Aglomerasi akan dibentuk berdasarkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Dewan Kawasan Aglomerasi dibentuk sebagai koordinator antara Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Depok dan Kota Tangerang Selatan.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024