Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Ronny F Sompie mengatakan Peraturan Kapolri (Perkap) terkait jilbab untuk polwan masih dalam proses perumusan atau belum final.

"Tidak ada kewajiban (memakai jilbab untuk polwan), tapi sudah dipersilakan. Sementara menunggu (Perkap), sampai final," kata Ronny saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Ronny mengatakan pihaknya sudah membentuk tim untuk merumuskan perihal jilbab polwan atas perintah Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman yang akan diserahkan kepada Komisi III DPR.

"Tim yang ditunjuk akan mendengar beberapa ahli tentang rancangan pakaiannya berdasarkan penelitian dan ini juga belum final," katanya.

Terkait anggaran, dia mengatakan pihaknya belum merumuskan karena tahun anggaran 2013 sudah mulai berakhir.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman mengatakan perihal pemakaian jilbab untuk polwan perlu diseragamkan terlebih dahulu.

"Memakai jilbab itu adalah hak asasi manusia, seperti di Provinsi Aceh, Polwan sudah berjilbab, namun kita perlu menyesuaikannya terlebih dahulu, jangan sampai nanti warnanya enggak karu-karuan," katanya.

Sutarman mengaku khawatir jika tidak diatur dan dirumuskan terlebih dahulu, akan terlihat tidak tertib.

"Perlu penyesuaian, jangan sampai bajunya ada yang dimasukkan ada yang dikeluarkan, warna jilbabnya juga jangan berwarna-warni, kuning, merah nanti disangka berafiliasi terhadap parpol," katanya.

Dari sisi anggaran, Sutarman mengaku belum ada anggaran untuk jilbab Polwan, namun akan segera mengajukan di DPR dan dimasukkan ke dalam anggaran 2014.

"Didiskusikan dulu, dibuat kesepakatan bersamanya. Jangan diambil sendiri-sendiri, kalau ada yang perlu direvisi, revisi, baru dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," katanya.

Jenderal bintang empat itu juga menegaskan pakaian dinas bagi Polwan seyogyanya tidak mengganggu aktivitas pekerjaan menyusul persetujuannya atas usul polwan berjilbab.

"Pakaian (polwan) yang penting tidak menganggu aktivitas pekerjaan," katanya.

Menurut Sutarman, ketentuan soal seragam polisi sudah ada dalam Keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS polisi.

Terkait Peraturan Kapolri (Perkap) tentang seragam polwan berjilbab, Sutarman itu mengatakan pihaknya belum bisa mengeluarkan aturan tersebut karena terbentur pada masalah anggaran.

Akan tetapi, Sutarman memberikan kelonggaran izin kepada polwan yang ingin mengenakan jilbab dengan catatan ciri dan warnanya menyerupai dengan seragam polwan berjilbab seperti di Provinsi Aceh.(*)

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013