Jakarta (ANTARA News) - Pengacara dari Tim Pembela Muslim (TPM), Achmad Michdan, menegaskan bahwa komputer jining (notebook/laptop) miliknya yang kini disita pihak Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri) berada di Agung Setyadi, karena rusak dan hendak diperbaiki. "Agung kan tahu masalah komputer, sehingga laptop itu dibawa Agung untuk diperbaiki sebab hard disk-nya harus dibongkar," kata Michdan, di Jakarta, Kamis. Ia mengemukakan hal itu menanggapi informasi yang menyebutkan bahwa Polri menyita laptop tersebut lantaran diduga dipakai untuk membuat laman (situs Internet) www.anshar.net yang dibuat Imam Samudra alias Abdul Azis --terpidana vonis mati dalam kasus ledakan bom Bali 2002-- untuk melakukan propaganda terorisme, dan merancang ledakan bom Bali 2005. Dalam kasus www.anshar.net, Polri menangkap dan menetapkan dua tersangka, yakni Agung Setyadi dan Max Fiderman. "Laptop itu bukan milik Agung, tapi milik saya yang akan diperbaiki Agung, sebab Agung itu mengerti banyak tentang komputer," katanya. Saat menangkap Agung dam Max di Semarang pada 16 Agustus 2006, Polri menyita laptop Michdan yang berada di Agung. Penyitaan laptop itu, menurut Michdan, menyebabkan kasus yang ditangani TPM di Semarang dalam persidangan Rabu (16/8) tertunda, karena TPM batal membacakan eksepsi empat kliennya lantaran seluruh data berada di laptop tersebut. "Saya tersinggung dengan penyitaan laptop itu. Kami ini advokat yang sedang menjalankan tugasnya, kenapa polisi menyita laptop saya? Advokat dan polisi kan juga sesama aparat penegak hukum," katanya. Dilihat dari sisi etika profesi sebagai sesama penegak hukum, kata Michdan, tindakan polisi itu sudah tidak layak lantaran menghalangi seorang advokat yang sedang bekerja mendampingi kliennya. Untuk itu, ia menegaskan, akan segera datang ke Mabes Polri untuk menemui Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) dan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim), agar menegur para penyidik yang telah menyita laptopnya. Michdan menambahkan, mengenal Agung Setyadi sejak lama, karena salah satu kliennya adalah kakak kandung Agung, yang juga dikenal sebagai aktivis kegiatan Islam di Semarang. Secara terpisah, TPM Semarang juga keberatan dengan penyitaan laptop yang bersamaan dengan penangkapan dua tersangka pembuatan laman www.anshar.net di Semarang. "Jika ada kaitannya dengan tersangka, sebenarnya kami mempersilakan kepada polisi untuk mengambilnya. Tapi, laptop itu bukan milik tersangka," kata salah seorang pengacara TPM Semarang, Arif Widada. Ia juga menyayangkan penyitaan laptop oleh polisi yang tidak memeriksa terlebih dulu barang yang hendak disita, karena sesuai aturan yang berlaku pengacara mendapat perlindungan terhadap dokumen yang dimiliki. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006