Jakarta (ANTARA News) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengkritik ketidakadilan penggunaan frekuensi televisi yang menjelang Pemilu 2014 ini manfaatkan untuk kepentingan partisan pemilik televisi yang juga figur penting dalam partai tertentu.

"Hal ini tampak dari terus diudarakannya berita terkait aktivitas pemilik televisi, yang juga figur penting di parpolnya, secara tidak proporsional berupa alokasi waktu yang tidak wajar untuk ukuran berita," kata Sekjen PPP Romahurmuziy dalam pesannya melalui BBM kepada ANTARA News di Jakarta, Jumat.

Padahal, kata Romi panggilan akrab Romahurmuziy, sesuai UU 32/2002 tentang Komisi Penyiaran Indonesia, bahwa frekuensi yang digunakan untuk memancarkan siaran tv adalah sumber daya alam terbatas milik publik yang harus dijaga dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.

"Namun menuju pemilu 2014, terjadi ketidakfairan pengunaan milik publik tersebut untuk kepentingan partisan dari para pemilik stasiun televisi," katanya.

PPP meminta KPI untuk menegakkan UU tersebut dan peraturan turunannya agar tidak terjadi ekploitasi frekuensi milik publik untuk kepentingan perorangan dan/atau golongan.

"PPP secara institusi juga terus memonitor dan mengumpulkan data-data indikasi pelanggaran penggunaan barang milik publik ini untuk pada saatnya kita serahkan kepada yang berkompeten," katanya.

Pemilu, pada dasarnya bukanlah perlombaan iklan. Melainkan pertarungan ide dan gagasan, serta sudah menjadi kewajiban pengguna frekeuensi milik publik lah untuk sebanyak mungkin membuat panggung mempertarungkan ide dan gagasan tersebut.

"Bukan terjebak pada kepentingan partisan dan sesaat, meski pahit bagi para awaknya, karena harus berhadapan dengan yang mempekerjakannya," kata Romi.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2013