Jakarta (ANTARA) - Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Budi Waseso mengimbau Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk merevisi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Peraturan tersebut  mengatur tentang kurikulum pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang di dalamnya turut mengatur terkait pelaksanaan pramuka sebagai ekstrakurikuler di sekolah.

Baca juga: Ahmad Rusdi soroti pentingnya WSF dukung dan bantu gerakan kepanduan

"Kita jajaran Kwarnas dan Kwarda menyampaikan sikap. Ini menunjukkan respons kita terhadap pernyataan Menteri Nadiem Makarim atas Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024,” katanya salam keterangan di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut menyusul Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur kegiatan pramuka wajib disediakan oleh sekolah namun keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler itu bersifat sukarela.

Budi menuturkan selama ini pramuka adalah sejarah panjang dan sudah memiliki kekuatan hukum yang bahkan sejak zaman Bung Karno sudah terdiri dari pandu-pandu yang menjadi satu.

Terlebih, pelaksanaan kegiatan pramuka yang wajib juga telah diatur melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 serta Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014.

Budi meminta agar Nadiem dapat memahami dan mempelajari pramuka secara menyeluruh dan bukan hanya bagian-bagian sehingga menghasilkan kebijakan yang tidak berdasar.

"Ini merugikan bangsa dan negara. Bukan hanya Pramuka tapi bangsa ke depan karena Pramuka menyongsong pendidikan karakter untuk Generasi Emas 2045. Kekuatannya ada di Pramuka," ujarnya.

Baca juga: Kemendikbudristek dan SMKN 2 Kasihan bersiap konser musikal 25 April

Senada dengan Budi, Ketua Kwarda Pramuka Jawa Timur HM Arum Sabil juga mendukung penuh pernyataan sikap Kwarnas agar disampaikan kepada Presiden Joko Widodo Selaku ketua MABINAS dan Komisi X DPR RI tentang Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024.

"Jatim punya anggota aktif hampir 3,2 juta. Kami besok akan konsolidasi menyatakan sikap dari seluruh keluarga besar Kwarda Jatim mulai dari Gugus Depan, Kwarcab sampai Kwarda," kata Arum.

Arum menjelaskan memajukan pendidikan adalah membangun kemajuan peradaban yang salah satunya dapat dilakukan melalui pramuka sehingga kegiatan ini sangat penting bagi pembentukan karakter sumber daya manusia (SDM) penerus bangsa.

Arum menambahkan, pernyataan Nadiem yang mengungkapkan bahwa pramuka tetap menjadi ekskul wajib di sekolah namun tidak semua peserta didik wajib mengikutinya adalah statemen multitafsir yang kontraproduktif.

Menurutnya, pernyataan dan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tersebut akan menimbulkan multitafsir dan mengarah kepada pelemahan terhadap pendidikan karakter yang ada dalam Pramuka.

“Ibarat ada peraturan dalam keluarga, namun anggota keluarga tidak wajib mengikutinya. Ini vis-a-vis atau bertolak belakang," katanya.

Baca juga: Akademisi sarankan Mendikbudristek-Kwarnas duduk bersama bahas pramuka

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Sambas
COPYRIGHT © ANTARA 2024