Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jendral Pajak menemukan indikasi ketidakbenaran dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan oleh wajib pajak tertentu. Ketidakbenaran perhitungan itu menurut Dirjen Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution di Jakarta, Jumat, menyebabkan adanya perbedaan antara jumlah yang seharusnya dibayarkan dengan jumlah yang telah dibayarkan. "Saya nggak bisa menyebutkan angkanya. Kita akan mengecek satu per satu seluruh wajib pajak terutama wajib pajak badan," katanya. Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan sistem untuk mengecek kebenaran pembayaran PPN maupun PPh. "Kita mencoba menyelesaikannya melalui sistem. Kita bisa lihat melalui laporan dia mengenai pajak masukan/keluaran. Semuanya kita masukkan ke sistem kemudian kita cek," katanya. Menurut dia, suatu wajib pajak badan harus melaporkan omzet waktu membayar PPN, yang bersangkutan juga harus melaporkan omzetnya ketika membayar PPh. "Dia membayar ke tempat yang berbeda di Ditjen Pajak. Selama ini kita tidak mengecek apakah ada perbedaan atau tidak sehingga jika mereka menyimpang tidak ketahuan. Namun begitu kita masukkan ke sistem yang kita siapkan, akan ketahuan," katanya. Menurut Darmin, penyiapan sistem pengecekan itu merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui intensifikasi pajak. "Sejajar dengan intensifikasi, kita juga siapkan ekstensifikasinya. Kalau ekstensifikasi rasanya baru tahun depan memberikan hasil," tambahnya. Target penerimaan perpajakan pada APBN 2006 ditetapkan sebesar Rp416,313 triliun, pada APBNP 2006 sebesar Rp423,455 triliun, dan pada RAPBN 2007 sebesar Rp505,877 triliun.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006