Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik Boni Hargens melaporkan politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya dalam sebuah dialog di sebuah stasiun televisi, Kamis malam (5/12/13), yang menyinggung warna kulit Boni.

"Itu adalah tindakan diskriminasi ras dan etnik yang tidak pantas dilakukan pejabat publik seperti Ruhut yang notabene anggota DPR," kata Boni Hargens melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.

Dalam siaran pers berjudul "Menjadi Manusia Demokrat Sejati" itu, Boni menuturkan saat itu dia bersama Ruhut menjadi narasumber dalam acara "Kabar Petang". Boni menilai saat itu Ruhut terlihat emosional dan tidak bisa mengendalikan diri.

Pada salah satu segmen, kata Boni, Ruhut mengatakan sesuatu hal berkaitan dengan kejadian semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, dengan dirinya. Ruhut mengatakan sesuatu berkaitan dengan warna kulit Boni.

"Kami menilai rasisme dan penghinaan manusia atas dasar SARA adalah satu bentuk kejahatan," tulis Boni dalam siaran persnya.

Boni mengatakan sikap dan pernyataan Ruhut terhadap dirinya itu telah melanggar hukum, etika, dan moral sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik serta Pasal 310 hingga 321 KUHP.

"Lebih dari itu, kami menyayangkan sikap itu sebagai bentuk ketidakdewasaan dalam berdemokrasi. Padahal, manusia demokrat harus menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan sikap egaliter," kata Boni.

Boni berharap langkahnya melaporkan Ruhut ke jalur hukum itu dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika.

"Kiranya kasus ini bisa menjadi lesson-learned yang mahal bagi proses pematangan kultur demokrasi yang substansial bagi bangsa ini," pungkas Boni.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2013