Mataram, NTB (ANTARA News) - Pejabat di Kepolisian Daerah NTB, Komisaris Polisi Darsono S Ajie, mengatakan polisi belum menemukan kesalahan BRI Cabang Sumbawa, terkait pengaduan alias laporan seorang nasabah di kantor cabang bank pemerintah itu, Lussy. 

Lussy telah memasukkan pengaduan resmi ke polisi setempat dan menuntut BRI Cabang Sumbawa ganti rugi Rp30 miliar karena dia merasa nama baiknya dicemarkan bank itu.

Pengaduan Lussy ini bermula pada saat dia hendak mencairkan dana menggunakan cek sebesar Rp 10 juta. Namun BRI Cabang Sumbawa tidak mencairkan karena dianggap tabungan Lussy dianggap kosong. 

Menurut Lussy, langkah BRI Cabang Sumbawa yang tidak mau mencairkan dananya itu berdampak pada hilangnya kepercayaan rekan-rekan bisnisnya. Ia dianggap berbohong dan berdampak pada hilangnya kepercayaan bank lain.

Atas pengaduan Lussy kepada polisi itu, polisi setempat langsung menindaklanjuti dengan menyidik  dan menginterogasi enam orang yang diduga mengetahui atau terlibat kasus itu, termasuk pelapor.

Menurut Adjie, sejumlah data berhasil dikumpulkan seperti data deokumen rekening koran dan perhitungan bunga harian manual tahun 2008 dan 2009, oleh BRI pusat di Jakarta, dengan koordinasi dari Kantor Bank Indonesia di NTB. 

Hasil analisa membuktikan pengaduan belum dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, dengan beberapa pertimbangan hukum.

"Berdasarkan fakta tersebut penyidik belum menemukan bukti bahwa pihak BRI Cabang Sumbawa telah melakukan penyalahgunaan wewenang seperti yang ditudingkan," katanya, di Mataram, Sabtu.

Pewarta: Siti Zulaeha
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2013