Bandung (ANTARA News) - Terdakwa Wawan alias Awing (39) dan Ade Ismayadi alis Epul (24) yang menjadi pembunuh Branch Manager PT Venera Multi Finance Fransisca Yovie, menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Semua yang ada di isi dakwaan JPU itu, semuanya kami tolak. Karena itu bertentangan dengan apa yang ada di proses penyidikan," kata salah seorang Tim Penasehat Hukum terdakwa Wawan dan Ade yakni Dadang Sukmawijaya, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.

Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan kliennya hanya dijerat dua pasal saja yakni pasal 338 KUHP tentang perampasan yang menyebabkan kematian pada orang lain dan pasal 365 KUHP ayat 2 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan luka berat atau kematian.

"Tapi ternyata di dakwaan ada perubahan. JPU harus konsisten. Saat perubahan, JPU tidak pernah menyampaikan turunan resmi surat dakwaan. Saya baru mengetahui saat persidangan bahwa ada perubahan pasal dan penambahan pasal yakni pasal 339," ujarnya.

Selain itu, kata dia, hal lain yang membuat pihaknya menolak dakwaan JPU ialah berkaitan dengan keterangan saksi Yadi Supardi yang dinilainya tidak pernah melihat secara langsung saat kejadian pembunuhan terhadap Sisca, sapaan akrab Fransisca.

"Tapi saat di berita acara tambahan, ternyata saksi Yadi ini hanya mendengar di televisi bahwa ada kejadian itu," kata dia.

Pada persidangan yang beragendakan pledoi kedua terdakwa ini, Dadang menyatakan bahwa terdakwa Ade tidak pernah melakukan pembunuhan terhadap Fransisca.

"Pledoi untuk Ade sama saja intinya. Dakwaan satu karena itu sifatnya kronologis yang dilakukan Wawan, namun Ade tidak pernah. Saat kejadian dia hanya sebagai driver (yang menjadi pengendara sepeda bermotor)," katanya.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Parulian Lumban Toruan, pledoi kedua terdakwa dibacakan secara bergantian oleh Tim Penasehat Hukumnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari JPU terhadap pledoi kedua terdakwa pada Senin (16/12) mendatang.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2013