Jayapura (ANTARA News) - Angkatan Laut Papua New Guinea (PNG), pada Sabtu (26/8) malam sekitar pukul 20.00-24.00 waktu PNG atau sekitar pukul 21.00-01.00 WIB, menangkap empat kapal ikan yang membawa 17 nelayan RI, karena diduga melakukan penangkapan ilegal di perairan negara tetangga tersebut. Keempat kapal yang ditangkap itu masing-masing kapal ikan Nurhasanah dengan 10 Anak Buah Kapal (ABK), yakni Syarifuddin, Amar, Teo, Firman, Nasri, Masdi, Asmar, Hasbi, Basnur, dan Irfan, kapal Prai dengan 2 ABK yaitu Mika dan Mesa, kapal Bidara dengan 2 ABK yakni Kahar dan Jafar. Sedangkan satu kapal lainnya belum diketahui namanya dengan 3 ABK yakni Rustam, Tano, dan M. Yusuf. Semua ABK saat ini tengah ditahan oleh polisi PNG di Vanino, ibukota Provinsi Sandaun, sebuah wilayah PNG yang berbatasan langsung dengan wilayah Jayapura, Indonesia. Pihak konsulat RI di Vanino PNG, ketika dihubungi ANTARA, membenarkan adanya insiden tersebut. Saat dihubungi, konsul sedang mencari informasi dan berupaya menemui para nelayan asal Indonesia tersebut di kantor polisi. Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Badan Perbatasan Pemda Papua, Drs. Philips Marey, kepada ANTARA mengaku telah menerima informasi tersebut namun belum secara resmi. "Saat ini saya sedang berada di Kalimantan," kata dia. Marey berjanji akan segera mengkonfirmasikan kepada pers bila telah memperoleh laporan resmi tentang penangkapan 17 nelayan Indonesia itu. Sebelumnya, tentara PNG juga pernah menangkap satu kapal nelayan RI "Buana Jaya" dengan awak sepuluh orang. Peristiwa pada awal Agustus 2006 itu diwarnai dengan aksi penembakan oleh pihak PNG terhadap nelayan Indonesia, sehingga satu orang nelayan tewas dan dua lainnya mengalami luka tembak. Nelayan yang selamat sebanyak delapan orang kemudian sempat ditahan, sebelum kembali ke Indonesia dengan membayar denda masing-masing 200 Kina atau Rp600 ribu (1 Kina sama dengan Rp3 ribu). (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006