Serang, Banten (ANTARA News) - Lima mahasiswa demonstran peringatan Hari Antikorupsi di Serang, Banten, Senin, ditangkap polisi dengan dugaan merusak barang milik negara dan melempari aparat keamanan.

Kelima mahasiswa tersebut yakni Rifki dari Universitas Serang Raya (Unsera) Asep Coki (Ikatan Mahasiwa Muhamadiyah) Banten, Azis Marha (Ketum IMM Banten), Furkon Hafid (Unsera), dan Biki dari Fam Banten.

Mereka sebelumnya diambil dari kerumunan demonstran oleh polisi dan dibawa ke pos Satpol PP Provinsi Banten. Kemudian, para mahasiswa tersebut dibawa ke Markas Polres Serang untuk dimintai keterangan.

"Kami memiliki bukti aktivitas mereka saat aksi. Mereka harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres Serang, AKBP Yudi Hermawan, saat memerintahkan anak buahnya membawa kelima mahasiswa tersebut ke Polres Serang.

Kepala Kepolisian Daerah Banten Brigjen Pol M Zulkarnaen memantau langsung aksi unjuk rasa antikorupsi di depan Kantor Gubernur Banten, Jalan Kyai Sjam'un, Kota Serang.

Kerusakan barang negara itu di antaranya pagar kawat berduri yang ditarik dan diduga dirusak demonstran.

"Itu 'khan barang negara, kalau kondisinya rusak seperti itu kan harus diperbaiki. Kenapa mesti merusak seperti itu," kata Kapolda Banten.

"Unjuk rasa menyampaikan aspirasi silahkan saja, itu dijamin undang-undang. Tapi jika merusak dan menganggu ketertiban umum, kami juga akan menidak tegas karena perintah undang-undang," kata Kapolda Banten, Brigadir Jenderal Polisi M Zulkarnaen.

Pewarta: Mulyana
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2013