Jakarta (ANTARA News) - Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta kepada terdakwa penyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Operational Manager dan Komisaris PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Simon Gunawan Tandjaya.

"Penuntut umum meminta supaya majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum KPK Moch Rum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

"Fakta yuridis menunjukkan uang 200 ribu dolar Singapura dan 900 dolar AS dari terdakwa bersama-sama dengan Widodo Ratanachaithong. Adalah sikap tidak terpuji untuk memberikan uang pelicin agar urusannya menjadi lancar, sehingga bukan cuma-cuma tapi dengan maksud supaya Rudi sebagai kepala SKK Migas berbuat bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa Surya Nelli.

Menurut jaksa, pengusaha Widodo Ratanachaithong yang merupakan perwakilan perusahaan Fossus Energy Ltd, Kernel Oil Pte Ltd, Fortek Thailand Co. Ltd dan World Petroleum Energy Pte Ltd memberikan uang kepada Rudi selaku Kepala SKK Migas dengan sejumlah maksud.

Pertama, pemberian uang dimaksudkan agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondesat Senipah bagian negara tanggal 7 Juni untuk periode Juli 2013.

Kedua, uang diberikan agar Rudi menyetujui kargo pengganti minyak mentah Gresik Mix bagian negara untuk periode Februari - Jui 2013 untuk Fossus Energy Ltd.

Ketiga, pemberian uang dilakukan agar Rudi menggabungkan lelang terbatas minyak mentah minas/SLC bagian negara dan kondesat Senipah bagian negara untuk periode Agustus 2013.

Keempat, pemberian uang dilakukan agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang pada lelang terbatas minyak mentah minas/SLC bagian negara dengan kondensat Senipah bagian negara pada 4 Juli 2013 untuk periode Agustus 2013.

Kelima, pemberian uang dilakukan agar kepala SKK Migas itu menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013 dan keenam agar dia menunda pelaksanaan tender kondesat Senipah periode September-Oktober 2013.

Rudi pertama kali bertemu dengan Widodo pada April 2013 yang memperkenalkan diri sebagai "trader" minyak untuk mengikuti lelang SKK Migas.

Widodo kemudian memperkenalkan Simon kepada Deviardi (pelatih golf Rudi) sebagai komisaris PT KOPL serta direktur di PT Pura Andika Pratama (PAP) yang merupakan kepercayaan Widodo di Indonesia untuk mengurus seluruh tender perusahaan yang diwakili oleh Widodo.

"Kemudian, Widodo memberikan uang 200 ribu dolar Singapura kepada Rudi melalui Deviardi untuk memenangkan lelang di SKK Migas, Deviardi kemudian menyampaikan titipan itu kepada Rudi, kemudian Rudi mengatakan kepada pegang saja dulu, Deviardi kemudian menyimpan uang pemberian itu di dalam deposit box Bank CIMB singapura," ungkap jaksa Surya Nelli.

Rudi kemudian memberitahu Deviardi bahwa Fossus Energy sudah disetujui sebagai pemenang lelang. Deviardi lalu menghubungi Widodo dan memberikan selamat atas pemenangan tersebut.

Widodo pada 26 Juli juga meminta Deviardi untuk menghubungi Simon agar menyiapkan uang 300 ribu dolar AS untuk diberikan kepada Rudi.

"Widodo setelah setelah tahu permintaan Rudi pada 26 Juli, menghubungi terdakwa untuk menyiapkan 300 ribu dolar AS supaya diberikan kepada Rudi melalui Deviardi, terdakwa kemudian menarik uang dari rekening giro PT KOPL dan memberitahukan Deviardi uang sudah ada," tambah jaksa.

Deviardi kembali menghubungi Widodo untuk menyiapkan uang 400 ribu dolar AS agar diberikan ke Rudi.

"Tapi terdakwa mengatakan tidak ada saldo dalam jumlah tersebut dalam rekening PT KOPL sehingga uang akan dikirim oleh Widodo dari rekening PT KOPL Singapura," jelas jaksa.

Pada 13 Agustus 2013, setelah 400 ribu dolar AS masuk ke rekening PT KOPL Indonesia di Bank Mandiri Wisma Mulia, Kepala Cabang Bank Mandiri Wisma Mulia Erwin Novianto menginformasikan uang sudah tersedia dan memberitahu Deviardi melalui telepon.

Deviardi selanjutnya mendatangi Equity Tower dan Simon memberikan uang 400 ribu dolar AS itu ke Deviardi, yang kemudian menyerahkan uang itu kepada Rudi.

Jaksa mencatat bahwa di persidangan ada bantahan dari tim penasihat hukum Simon mengenai foto tas batik berisi uang dolar AS yang berdasarkan kesaksian Deviardi merupakan uang dari Febri Prasetyadi Soeparta yaitu orang suruhan pengusaha Boy Thohir.

Uang 700 ribu dolar AS, menurut pengakuan Deviardi, dititipkan Febri agar diberikan kepada Rudi namun karena Deviardi bingung membawa uang dalam jumlah besar ke Indonesia ia menitipkannya ke Widodo.

"Tapi bukti foto tersebut tidak didukung alat bukti penunjang seperti digital forensik dan bukti lain yang menyatakan itu adalah titipan Febri Prasetyadi Soeparta dan yang mengatakan bahwa itu adalah uang Febri hanya Deviardi dan tidak ada orang lain," jelas jaksa.

Febri saat bersaksi dalam sidang mengatakan bahwa uang itu adalah uang untuk main golf dan ada alat bukti rekaman antara Rudi dan Widodo juga menunjukkan tentang pertemuan dan rencana bertemu di Singapura.

"Sehingga keterangan Deviardi hanya alat bukti sendiri, pertemuan dengan Febri punya berdasarkan keterangan Deviardi sendiri, sehingga tidak punya nilai pembuktian jadi keterangan Deviardi dan foto tas batik harus dikesampingkan," jelas jaksa.

Artinya jaksa berpendapat bahwa asal usul uang ke Rudi tidak terkait dengan Febri. Berdasarkan keterangan Rudi Rubiandini di pengadilan, Febri juga tidak pernah meminta untuk pengurusan tender di SKK Migas sehingga menurut jaksa kesaksian Deviardi harus dikesampingkan.

Namun, Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti mempertanyakan peran Widodo sebagai aktor intelektual.

"Memang Widodo sudah diproses sehingga disebut aktor intelektual? Karena peran Widodo sudah disimpulkan dari tuntutan ini?" tanya Tati.

"Ini berdasarkan analisa yuridis yang mulia, masih dalam proses dan menunggu gelar perkara," jawab Moch Rum.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2013