Medan (ANTARa News) - Kementerian Perdagangan menyita ratusan mesin cetak printer merek Canon IP2770 dan Pixma MP237 yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia dan tidak memiliki stiker Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu.

"Printer itu tidak memenuhi standar dan dikhawatirkan bisa disalahgunakan untuk kejahatan seperti pencetakan uang palsu," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Inayat Iman di Medan, Kamis.

Dia mengaku bersama Tim Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag dan Badan Pemberantasan Uang Palsu Badan Intelejen Negara (BIN) dan pihak Kepolisian.,melakukan razia dan menyita printer itu di kawasan pertokoan Jalan Merak Jingga, Medan., Kamis siang.

Inayat menjelaskan, hasil temuan, printer yang disita tersebut juga tidak memiliki dokumen impor yang lengkap.

Indikasi itu semakin nyata karena printer yang siap dijual tersebut belum memiliki kartu garansi manual berbahasa Indonesia.

"Kemendag memang terus melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan,"katanya.

Inayat menjelaskan, sekitar 100 unit printer multifungsi bermerek Canon yang tidak memenuhi ketentuan edar di dua toko di Jalan Merak Jingga Medan tersebut akan ditindak lebih lanjut. "Tindak lanjutnya segera dilakukan,"katanya.

Menurut dia, selain di Medan, Kemendag juga melakukan pengawasan di berbagai daerah lain di Indonesia seperti Yogyakarta, Kendari dan Klaten.

Peredaran printer multifungsi tersebut, kata Inayat sudah sampai di kota kecil di Indonesia sehingga dikhawatirkan terjadi pembuatan uang palsu yang bisa semakin meningkatnya peredarannnya.

"Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan pengusaha itu melakukan kesalahan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni pidana 5 tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar," katanya.

Mengutip pernyataan karyawan salah satu toko yang ditemukan printer bermasalah itu, Suryati, Inayat menyebutkan, pedagang tidak mengetahui ketentuan yang diwajibkan oleh pemerintah terkait barang yang harus dijual.

Data Bank Indonesia Kantor Wilayah IX Sumut dan Aceh mencatat, temuan uang palsu terjadi di semua pecahan mulai Rp2 ribu hingga Rp100.000.

Pada Juli 2013 jumlah uang palsu ditemukan sebanyak 262 lembar.

Temuan uang palsu tersebut terdiri atas 61 lembar pecahan uang Rp100.000, 184 lembar uang Rp50.000, 14 lembar uang Rp20.000, dan tiga lembar Rp10.000.
(E016/N002)

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013