Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum menyetujui klausul terkait alokasi dana Pemerintah untuk desa seperti tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Desa.

"Itu masih perlu dibahas, saya harus lapor ke Presiden karena ada klausul yang mengatakan bahwa berapa dana dari Pemerintah pusat yang alokasinya di desa," kata Mendagri sebelum membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Daerah di Jakarta, Kamis malam.

Dia menjelaskan dalam RUU tersebut dijelaskan mengenai besaran alokasi dana untuk desa sebesar 10 persen dari dana transfer Pemerintah pusat ke daerah, yang mekanisme pemberiannya dilakukan secara bertahap.

Pemberian dana alokasi untuk desa tersebut hanya berubah mekanisme pemberiannya, sedangkan dari segi nominal tidak ada perubahan signifikan.

"Nantinya tidak akan ada lagi dana dari kementerian atau lembaga Pemerintah non-kementerian (K/L) yang masuk ke desa. Dana dari berbagai lembaga itu disatukan terlebih dahulu baru ditransfer ke daerah 10 persen. Begitu rancangannya," tambah Mendagri.

Rencananya, Mendagri akan melaporkan klausul RUU tersebut kepada Wakil Presiden Boediono, Jumat siang (13/12), sementara laporan kepada Presiden menunggu kepulangan Presiden Yudhoyono dari Jepang.

"Bagi saya, secara subjektif, tidak masalah karena saya tidak akan menjadi menteri lagi. Tetapi apakah bagi kabinet yang baru nanti merugi atau tidak, itu yang perlu dipertimbangkan," kata dia.

Sementara itu, salah satu pimpinan panitia khusus RUU Desa Budiman Sudjatmiko mengatakan RUU tersebut akan dibahas pada sidang paripurna DPR pada 18 Desember mendatang.

Dia mengatakan pada Pasal 72 ayat 2 RUU tersebut dijelaskan besaran alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimaksudkan untuk mengefektifkan program pembangunan berbasis desa secara merata dan berkeadilan.

"RUU tersebut diharapkan dapat membuat desa lebih maju dan berdaya," ujar Budiman. (*)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013