Jakarta (ANTARA News) - Calon Presiden yang diusung Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra merasa hak konstitusionalnya dilanggar dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang dinilai bertentangan UUD 1945.

"Kemarin saya sudah dicalonkan sebagai Capres PBB. Karena sudah sah dideklarasikan menjadi calon presiden. maka saya memiliki hak menyatakan dirugikan secara konstitusional dengan pemberlakuan UU Pilpres," kata Yusril saat mendaftarkan gugatan uji materi UU Pilpres, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.

Yusril mengatakan Pasal 3 ayat 4, Pasal 9, Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 112 UU Pilpres merugikan dirinya secara konstitusional, serta bertentangan pula dengan UUD 1945.

Menurut dia, di dalam Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 dijelaskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu dilaksanakan.

Kemudian Pasal 22e ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun, di mana seharusnya pemilu itu mencakup pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan Pilpres.

Faktanya, kata dia, di dalam Pasal 3 ayat 4, Pasal 9, Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 112 UU Pilpres semua ketentuan itu dilanggar karena memisahkan pelaksanaan pemilu legislatif dengan pilpres.

"Pemilu itu dalam UUD 1945 dijelaskan dilakukan lima tahun sekali, artinya secara sekaligus serentak pada hari yang sama, bukan bulan ini diadakan pemilihan DPR, DPRD dan DPD lalu tiga bulan kemudian baru diadakan pemilihan presiden, karena nanti namanya pemilu dua kali dalam waktu lima tahun, kata dia.

Selain itu Yusril juga mengingatkan bahwa di dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa capres diajukan partai peserta pemilu. Namun UU Pilpres memungkinkan pengajuan capres baru dilakukan setelah pemilu legislatif diberlangsungkan yang artinya parpol seharusnya bukan lagi peserta pemilu setelah pemilu legistaltif diberlangsungkan.

"Di dalam UU Partai Politik dijelaskan bahwa parpol dinyatakan sebagai peserta pemilu sampai dengan penyelenggaraan pemilihan umum selesai. Sedangkan kalau baru mendaftarkan capres setelah pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD berlangsung maka pada saat itu partai itu tidak lagi berstatus sebagai partai peserta pemilu, maka ini bertentangan," kata Yusril.

Sementara itu faktanya di dalam UU Pilpres dinyatakan parpol yang berhak mengusung capres adalah parpol yang mendapatkan 25 persen suara nasional dan 20 persen kursi di DPR (ketentuan ambang batas presidensial/parliamentary threeshold).

Yusril mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan ketentuan ambang batas presidensial itu, meskipun faktanya jika uji materi UU Pilpres dikabulkan MK maka secara otomatis menggugurkan ketentuan ambang batas itu.

"Saya tidak terlalu mempermasalahkan (ambang batas presidensial) itu. Saya hanya mengatakan bahwa maksud saya adalah bahwa Parpol itu mengajukan capres dan cawapres sebelum pemilu dilaksanakan," ujar dia.

Yusril menekankan apabila gugatannya terhadap UU Pilpres dikabulkan maka tidak akan membuat jadwal pemilihan umum berantakan. KPU hanya perlu mengundurkan pelaksanaan pemilu DPR, DPRD, dan DPD agar dilakukan serentak dengan Pilpres. (*)

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013