Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut Provinsi Jawa Barat menangkap tiga orang yang kepergok melakukan aksi pencurian besi cadangan rel kereta api yang disimpan di pinggiran rel untuk menjaga kelancaran perjalanan kereta api apabila ada hambatan di wilayah Kersamanah, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Kini para pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Malangbong untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Polsek Malangbong Iptu Suarna di Garut, Kamis.

Ia menuturkan ketiga orang yang ditangkap yakni inisial YY (50), VN (40), dan TS (45) semuanya warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut yang sengaja datang untuk mencuri besi rel di wilayah Kampung Calincing, Desa/Kecamatan Kersamanah, Rabu (8/5) tengah malam.

Namun aksinya itu kepergok oleh warga, kemudian personel kepolisian yang sedang melakukan patroli langsung melakukan pengamanan, lalu membawa dua pelaku yang sempat melarikan diri dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis karena mengalami luka-luka.

Suarna menyampaikan selain mengamankan ketiga pelaku, pihaknya juga membawa barang bukti berupa delapan potong batang besi rel, satu tabung oksigen besar, tabung gas 3kg, satu paket peralatan las, dan satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksi pencuriannya.

"Satu unit kendaraan mobil merk Avanza warna putih dengan nomor polisi D 1170 GA juga berhasil disita," katanya.

Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Ayep Hanapi menambahkan, lokasi penangkapan terhadap pencuri rel cadangan itu terjadi di Petak Jalan antara Stasiun Warung Bandrek - Bumiwaluya KM 222+2/3 atau di jalur selatan.

Kejadian bermula dari laporan pegawai resor jalan dan Jembatan Ciawi bahwa di lokasi itu ada beberapa orang mencurigakan dengan membawa mobil, selanjutnya dilakukan pengintaian hingga akhirnya digerebek saat membawa potongan besi rel.

Ayep menyampaikan keberadaan besi rel seringkali menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka, padahal keberadaan besi rel itu penting sebagai cadangan untuk kelancaran keselamatan perjalanan kereta api.

"Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api," kata Ayep.

Tim Pengaman Daop 2 Bandung selanjutnya menyerahkan pelaku dan barang bukti ke kepolisian untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum karena aksi pencurian itu melanggar aturan hukum, dan Undang-Undang tentang Perkeretaapian yang sanksinya penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

"Keberhasilan KAI Daop 2 Bandung menangkap pelaku pencurian juga dibantu oleh warga masyarakat sekitar, KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," katanya.


 

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024