Banjarmasin (ANTARA News) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Drs. H. Amidhan, menyatakan bahwa pihaknya mendukung ketentuan hukuman mati di negeri ini yang berdasarkan Pancasila. Dalam syariat Islam hukuman mati diperbolehkan, kata mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji di Departemen Agama (Depag) itu kepada ANTARA News di Banjarmasin, Selasa. Oleh sebab itu, dalam penegakkan hukum, termasuk hukuman mati, tidak boleh ada rasa kasihan, karena sekali salah menolesirnya, maka nantinya akan susah untuk menegakkan kembali hukum tersebut, ujarnya usai pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) MUI Wilayah IV se-Kalimantan. "Karenanya pula, pemerintah harus tegas melaksanakan hukum termasuk hukuman mati sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," tegasnya. Ia menyatakan pula, sebagai organisai ulama yang didirikan di di Indonesia, maka MUI mendukung adanya hukuman mati, terutama bagi para penjahat besar yang sudah banyak menyengsarakan rakyat. Walaupun sebagai organisasi yang juga berasaskan Islam, menurut dia, MUI akan selalu tunduk kepada hukum Indonesia, kendati pula di masyarakat masih ada yang menentang dan setuju atas adanya hukuman mati tersebut. Ia mengungkapkan, berdasarkan data masih terdapat 150 negara di dunia yang memberlakukan hukuman mati di negaranya dalam pelanggaran hukum tertentu. "Secara agama Islam, hukuman mati memang dibenarkan, tapi di dalam hukum Islam itu sendiri ada lembaga pemaaf yang berfungsi menggantikan hukuman mati," tuturnya. Lembaga pemaaf itu bisa berupa denda sesuai perbuatan yang diperbuat pelaku kejahatan, tapi tidak termasuk di dalamnya terorisme dan provokatornya, demikian Amidhan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006