Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Adwil Direktorat Toponimi dan Batas Daerah mengadakan rapat untuk menyempurnakan data dasar terkait dengan nama wilayah administrasi pemerintahan, nama pulau beserta posisi dan koordinatnya di Provinsi Jawa Timur.

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Raziras Rahmadillah mengatakan bahwa pemutakhiran ini apabila terjadi pemekaran, penggabungan, penghapusan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

"Dilaksanakan sekali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan untuk kepentingan nasional seperti saat terjadi bencana alam, konflik, dan penetapan batas daerah yang berakibat tidak terpenuhinya persyaratan wilayah administrasi kewilayahan," kata Raziras dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Raziras menuturkan bahwa langkah-langkah pemutakhiran data ini untuk memperbarui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2022.

Dalam rapat tersebut, mereka membahas perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan, perbaikan nama wilayah administrasi pemerintahan, penyesuaian cakupan wilayah, dan nama wilayah administrasi pulau, serta penyesuaian ibu kota Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, juga dibahas perbedaan data pulau di Kabupaten Sumenep yang perlu diklarifikasi, serta persyaratan dokumen untuk mendukung perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan di Kabupaten Probolinggo dan perbaikan nama wilayah administrasi pemerintahan.

Baca juga: Kemendagri ajak daerah ambil langkah inovatif hadapi tantangan global
Baca juga: Kemendagri sosialisasi UU Desa agar pemda tindak lanjuti muatan baru


Perwakilan pemerintah daerah kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur Astuti memandang perlu melengkapi sejumlah lampiran data dukung/dokumen karena berkaitan dengan perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan kecamatan di Kabupaten Probolinggo.

Adapun data dukung/dokumen itu berupa peraturan daerah perubahan/peraturan kepala daerah, surat kepala daerah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah (GWPP), dan surat GWPP ke Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Setelah pemutakhiran selesai, kata Astuti, hasilnya akan dituangkan ke dalam revisi kebijakan yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1-1/800/SJ, tanggal 9 November 2022 tentang Moratorium Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan, dan Desa.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Pemprov Jatim.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024